Kecelakaan Lantas

Jasa Raharja Santuni Korban

Jasa Raharja  Santuni Korban

RENGAT (HR)-PT Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Tengah Kecamatan Peranap. Santunan langsung diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Rengat, Khairil, setelah beberapa jam korban meninggal dunia.

Pembayaran santunan terhadap korban atas nama Nazarudin (31) warga Desa Semelinang Darat, diserahkan kepada ahli waris atas nama Mualamin sebesar Rp25 juta, pada Selasa (18/8) pukul 09.00 WIB. Nazarudin meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor honda astrea grand (tanpa nopol) bertabrakan dengan sepeda motor honda revo BM 2582 WB yang dikendarai Amri Banjarnahor (36), warga Desa Sungai Golang, Kecamatan Kelayang, yang terjadi di Jalan Lintas Tengah, Kecamatan Peranap, Senin (17/8) lalu.

Dihari yang sama, PT Jasa Raharja juga menjamin biaya perobatan korban atas nama Amri Banjarnahor yang mengalami luka berat di RSUD Indrasari Rengat, dengan jaminan sebesar Rp10 juta.

"Jaminan tersebut kami lakukan dengan pihak RSUD Indrasari pada Senin (18/8). Jaminan itu untuk pergantian biaya perobatan korban selama menjalani perawatan di RSUD," ujar Khairil.

Menurutnya, mulai bulan Januari hingga pertengahan bulan Agustus 2015, pihaknya telah membayarkan santunan asuransi kecelakaan di wilayah Kabupaten Inhu, sebanyak Rp1,6 miliar. Terbanyak santunan diberikan untuk korban meninggal dunia.

Sementara itu, keluarga almarhum Nazarudin, Mualamin mengucapkan terimakasih kepada pihak PT Jasa Raharja yang telah peduli dengan memberikan santunan kepada keluarga korban. (kic/aag)