Terganjal Regulasi

Pembangunan SPBU Pemko Masih Tertunda

Pembangunan SPBU Pemko Masih Tertunda

PEKANBARU(HR)-Rencana Perusahaan Daerah Pembangunan memperluas jaringan usaha dengan membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, di area terminal Bandar Raya Payung Sekaki, belum terwujud.

Direktur PD Pembangunan, Heri Susanto, mengatakan, rencana itu masih terkendala regulasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai pemilik lahan. Padahal, berbagai perizinan yang dibutuhkan sudah dipenuhi oleh PD Pembangunan termasuk izin dari Pertamina.

"Hanya saja pemerintah kota masih belum mendapat lampu hijau terkait pinjam pakai lahan SPBU, yang menggunakan sistem sewa," katanya, Rabu (19/8), di Kantor Walikota Pekanbaru.

Dalam aturan atau klausul perjanjian kerja sama antara PD Pembangunan dengan Pertamina, Heri menyebut, diisyaratkan minimal selama 20 tahun. Dengan demikian otomatis lahan milik Pemko Pekanbaru itu juga digunakan selama 20 tahun juga.

"Makanya kita menunggu kepastian dari hasil kajian yang dilakukan oleh
Pembangunan
Pemerintah kota Pekanbaru, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru," jelas Heri.

PD Pembangunan, kata Heri sangat berharap, persoalan lahan SPBU bisa diputuskan lebih cepat oleh Pemko Pekanbaru. Seiring dengan terus bertambahnya armada yang dimiliki Trans Metro Pekanbaru (TMP). Dengan begitu nantinya bus-bus TMP bisa diarahkan langsung untuk mengisi BBM di SPBU yang dikelola PD Pembangunan.

Saat permasalahan disampaikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pekanbaru, Musa mengatakan kajian mengenai penyewaan lahan Pemko Pekanbaru untuk pembangunan SPBU yang dikelola PD Pembangunan, akan rampung pada pekan ini.

"Untuk penyewaan aset ini pemko lebih bersikap hati-hati supaya tidak tersandung hukum di belakang hari. Karena meski lahan tersebut digunakan PD Pembangunan, tapi tetap pihak yang akan diperiksa terlebih dahulu adalah Pemko," tandas Musa. (her)