Bagi Muslim

Calon Kades Harus Pandai Mengaji

Calon Kades Harus Pandai Mengaji

RENGAT (HR)-Pemerintah Kabupaten Inhu akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak. Ada 67 desa dari 178 desa yang akan ikut pemilihan pada Maret mendatang.

Menariknya, bagi calon Kepala Desa yang beragama Islam atau muslim harus pandai membaca Alquran, dan akan diseleksi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Inhu.

“Pandai membaca Alquran merupakan salah satu persyaratan menjadi calon Kepala Desa bagi yang beragama Islam. Persyaratan ini juga didukung Peraturan Daerah (Perda) Inhu nomor 9 tahun 2014 tentang Pilkades,” kata Kepala Kantor Kemenag Inhu, H Abdul Kadir, Rabu (14/1).

Dikatakan, meski Pemkab Inhu belum memastikan tanggal penyelenggaraan Pilkades serentak, namun sudah ada beberapa calon kepala desa yang meminta kepada Kemenag Inhu untuk dilakukan seleksi membaca Alquran.

Kemenag Inhu dilibatkan dalam panitia penyelenggaraan Pilkades serentak. Dalam hal ini Kemenang Inhu hanya sebagai tim seleksi pandai membaca Alquran bagi calon kepala desa yang mendaftar. Nantinya, keterangan hasil seleksi tersebut akan diteruskan kepada Panitia.

Di tempat terpisah, anggota teknis pelaksana Pilkades serentak Kabupaten Inhu, H Hendry Yasnur menyebutkan, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak mengacu kepada Undang-undang nomor 6/2014 tentang Pilkades dan Perda Inhu nomor 9/2014 tentang Pilkades. Dengan dasar itu pula, Pilkades serentak dapat dilaksanakan untuk peng
hematan biaya.

“Rencananya Maret, pelaksanaan Pilkades serantak ini menjadi tanggung jawab Pemkab Inhu, terutama dalam pembiayaan yang akan dibebankan kepada APBD. Selain biaya, sejumlah aturan lainnya dalam pelaksanaan Pilkades itu juga tetap diatur dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hanya saja, panitia pelaksana Pilkades tetap berasal dari desa setempat,” jelasnya (rez)