Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru

Syukri Harto Penuhi Panggilan Kejari

Syukri Harto Penuhi Panggilan Kejari

PEKANBARU (HR)-Sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Sekretaris Kota Pekanbaru Syukri Harto, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/8). Meski begitu, Syukri tidak membawa dokumen terkait dan dipastikan akan dipanggil kembali.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Edy Birton, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Syukri Harto. "Dia (Syukri Harto,red) diperiksa sejak pukul 14.00 WIB," ujar Edy saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Selasa (18/8).

Pemeriksaan terhadap Syukri Harto, sebut Edy, masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Tahun Anggaran 2013.

"Pemeriksaannya terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi,red)-nya selaku Sekko dan Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah) Pekanbaru," lanjut Edy Birton.

Meski begitu, lanjut Edy, pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan kembali. Pasalnya, saat itu Syukri Harto tidak membawa dokumen terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan selaku Sekko dan TAPD Pekanbaru. "Dia tidak bawa dokumen (SK selaku Sekko dan TAPD,red). Bagaimana mau dilanjutkan. Setelah dia siapkan data (dokumen), proses pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali. Segera akan kita panggil lagi," terang Edy.

Masih dalam kasus ini, sebut Edy, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pekanbaru.

Sementara terkait penerima dana hibah, akan dijadwalkan juga. "Kita acak dulu. Soalnya penerimanya banyak. Seribuan orang. Sudah itu, baru kita panggil," pungkas Kajari Pekanbaru.

Sementara itu, Syukri Harto usai diperiksa sekitar jam 16.45 WIB, memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Saat dicoba dikonfirmasi, Syukri memilih tetap berada dalam mobil merek Toyota Yaris warna putih dengan nomor polisi BM 1633 AC, dengan kondisi kaca mobil tertutup. Dengan didampingi orang stafnya, Syukri Harto pun berlalu meninggalkan Kejari Pekanbaru.

Untuk diketahui, Kejari Pekanbaru tengah melakukan pendalaman terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2013 silam. Dugaan sementara, penyaluran dana tersebut tidak tepat sasaran karena diberikan kepada lembaga yang secara resmi terdaftar di Pemko Pekanbaru, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.

Mengenai jumlah LSM nya, belum diketahui secara rinci jumlah pasti, termasuk nama-namanya. Aliran dana yang mengalir diketahui cukup besar, puluhan hingga ratusan juta rupiah.***