Bagi Pelaku Usaha

BLH Taja Pelatihan Penyusunan RKL dan RPL

BLH Taja Pelatihan Penyusunan RKL dan RPL

BENGKALIS  (HR)-Badan Lingkungan Hidup  Kabupaten Bengkalis menggelar pelatihan penyusunan pelaporan pelaksanaan Rencana Kegiatan Lingkungan  dan Rencana Pengelolaan Lingkungan  yang diikuti 36 pelaku usaha yang berada di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir. Pelatihan ini berlangsung di Hotel Surya selama dua hari, 13-14 Agustus 2015.

Menurut Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, H Arman AA kepada sejumlah wartawn, Jumat (14/8),  kegiatan ini merupakan bagian dari tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan yang semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL/UP. “Ini terlihat dengan keluarnya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup No 32 Tahun 2014 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum,” tegas Kepala BLH yang membuka langsung kegiatan tersebut.

Dipaparkan Arman, sesuai UU tersebut, AMDAL/UKL-UPL menjadi dasar penerbitan lingkungan.

 Izin lingkungan menjadi dasar dalam menerbitkan usaha izin dan izin yang lain. Sehingga diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten. “Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL/UKL-UPL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga batal.  AMDAL/UKL-UPL adalah komitmen dari perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan. Apabila komitmen ini tidak dilaksanakan, maka dikategorikan pelanggaran,” tegas Arman.

Ditambahkan Arman, laporan RKL dan RPL merupakan dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang telah disahkan bersamaan dengan dokumen AMDAL. “Hal ini sejalan dengan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 53 Ayat 1 huruf b bahwa pemegang izin lingkungan berkewajiban membuat dan meyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada menteri, gubernur dan bupati,” ujarnya.

Untuk itu, Arman menilai kegiatan pelatihan ini sangat baik sekali karena penyampaian laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur kinerja lingkungan perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya.(man)