Pasutri Residivis Dibekuk Polisi

Pasutri Residivis Dibekuk Polisi

PEKANBARU (HR)- Kerja keras Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya berbuah manis, Kamis (13/8) sekitar pukul 19.00 WIB meringkus sepasang pasutri bandar sabu yakni RN (34) dan suaminya AM (38) serta seorang kurir berinisial JS. Dari ketiganya barang bukti 25 gram senilai Rp55 juta berhasil diamankan.

Dikatakan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (14/8), penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerahnya dicurigai menjadi tempat peredaran Narkoba.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di Jalan Sukamaju, Kecamatan Payung Sekaki. "Mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar sepasang suami istri kita amankan dengan barang bukti sebanyak 14 paket dengan 7 paket kecil harga Rp150 ribu dan 7 paket menengah seharga Rp600 ribu/paket," ungkap Iwan.

Selain itu Pirex bong, timbangan digital, catatan transaksi penjualan, 7 unit handphone genggam berbagai merek juga ditemukan dirumah petak enam tersangka.

"Dari jumlah barang bukti yang diamankan dari rumah pasutri ini diduga keduanya disinyalir sebagai bandar narkoba," ungkap Bang Iwan, sapaan akrabnya.

Tidak cukup sampai disitu. Dari kedua pasutri ini pengembangan masih terus dilakukan. Alhasil petugas kembali membekuk JS yang diduga sebagai kurir sabu.

Dengan memanfaakan handphone milik pasutri ini, petugas meme san barang kepada WD yang diduga penghuni lapas kelas 2 A Pekanbaru.

"Kita lakukan pemancingan dengan memesan sabu kepada WD, selanjutnya tidak lama kemudian, JS pun datang dan tidak jauh dari rumah pasutri tersebut petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 2 paket sedang seharga Rp600 ribu," kata bang Iwan.

JS selanjutnya kita amankan beserta barang bukti dua paket sedang sabu-sabu. Dalam pengakuanya JS mengambil barang haram tersebut dari WD seorang  penghuni lapas kelas II A Pekanbaru yang terjerat kasus narkoba. "JS mengakui bahwa barang tersebut memang diambil dari Napi lapas kelas II A berinisial WD," beber Kasat Narkoba.

Terkait informasi dari tersangka JS tersebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana akan terus melakukan pengembangan terhadap WD napi lapas kelas II A tersebut dirinya mengatakan akan melakukan kordinasi denga pihak lapas.
"Informasi JS tersebut akan kita selidiki, Dan kita akan melakukan kordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap WD," terangnya.

Sementara itu, RN yang merupakan residivis kasus yang sama ini mengaku baru keluar dari lapas bersama sang suami. Dirinya mengaku nekad mengedarkan sabu lantaran untuk menghidupi kedua anaknya, sementara sang suami pengangguran.

"Sudah sejak tahun 2000 sebagai pengguna aktif pak, saya dan suami nekat jualan buat makan dan sekolah tiga orang anak saya pak," tuturnya.

Sementara JS mengaku kalau dirinya baru setahun menjadi pengedar lantaran tak mempunyai pekerjaan. "Baru setahun bang saya edarkan sabu lantaran nggak ada kerjaan bang, saya edarkan barang kalau ditelpon WD saja bang, lalu saya jemput barang lalau kemudian saya antarkan," terangnya.(nom)