Pencurian Toko Pratama Ponsel

Dua Pelaku Diamankan di Kuok

Dua Pelaku  Diamankan di Kuok

BANGKINANG (HR)- Polsek Bangkinang Barat, Polres Kampar mengamankan dua pelaku pencurian di Toko Pratama Ponsel milik Zulkifli saat berada di Pasar Kuok, Senin (10/8). Dua pelaku pencurian ini melakukan aksinya pada tanggal 17 Juli 2015 lalu.

Kedua pelaku yang diamankan Polsek Bangkinang Barat ini adalah AA (25) dan NW (21) keduanya warga Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. Keduanya beraksi dengan memanjat plafon toko. Dari aksinya, pelaku berhasil mengambil 40 unit ponsel serta uang Rp800 ribu dengan total kerugian sekitar Rp40 juta.

Dari keterangan yang dihimpun, pengungkapan kasus pencurian ini berawal, Senin (10/8) saat korban Zulkifli memberitahu ke Polsek Bangkinang Barat kalau ada seseorang yang bernama M. Rian mau membeli baterai handphone merk Advan.

 Setelah mengecek no imei ponsel tersebut ternyata cocok dengan ponsel miliknya yang telah hilang dicuri. Berdasarkan keterangan M.Rian ponsel tersebut dibeli dari tersangka AA dan NW di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar.

Selanjutnya personel Polsek Bangkinang Barat dibantu personel Polsek XIII Koto Kampar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 6 unit ponsel berbagai merk hasil curiannya.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Rhino Handoyo saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. Kapolsek mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya saat ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk proses hukum selanjutnya.(oni)