Sebelum Ada Putusan Tetap Pengadilan

Pasangan Calon Boleh Ikut Pilbup

Pasangan Calon Boleh Ikut Pilbup

BENGKALIS  (HR)-Terhadap calon bupati atau wakil bupati yang masih dalam proses hukum dan belum divonis bersalah oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, masih bisa mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar di hadapan perwakilan tim pasangan calon pada penyampaian hasil verifikasi persyaratan calon di aula lantai II Kantor KPU Bengkalis, Selasa (4/8).
''Sesuai undang-undang PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota di pasal 88 menyebutkan bahwa pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara,'' jelas Defitri Akbar.
Disampaikannya lagi, selain itu, pasangan calon dibatalkan sebagai peserta apabila terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilihan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, sebelum hari pemungutan suara.
''Selanjutnya sanksi bagi pasangan calon juga dilaksanakan apabila pasangan calon menerima dan atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,'' katanya.
Kemudian, tambah Defitri Akbar, pasangan calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/kota atau keputusan KPU Provinsi.(man)