Dua Kapal Ikan Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna

Dua Kapal Ikan Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna

Tarempa (HR)- Aksi penjarah di perairan Indonesia oleh kapal ikan asing belum juga berhenti. Setelah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementrian Kelautan dan Perikanan, menangkap empat kapal ikan asal Vietnam di perairan Natuna, kali ini KRI Sutedi Senoputra-378 juga mengamankan dua kapal ikan asal negara yang sama di Natuna.

Komandan KRI Sutedi Senoputra - 378, Letkol Laut (P) Hendra Astawan, mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari pelayaran saat melaksanakan operasi keamanan laut di Laut Natuna, mendapatkan dua kontak yang mencurigakan.

"Mengetahui kedua kontak tersebut, dengan cepat KRI Sutedi Senoputra-378 melaksanakan pendekatan untuk mengetahui lebih jelas kedua kontak tersebut jenis kapal apa," kata Hendra, Minggu  (2/8) malam.

Ia mengatakan, setelah mengetahui bentuk kapal secara visual, kedua kapal tersebut tak dapat kabur karena tengah menangkap ikan dengan menggunakan jaring. Terlebih kapal ikan asing itu kalah cepat dengan KRI Sutedi Senoputra - 378.

"Dengan kecepatan 1.2 knots di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di laut Natuna, KRI Sutedi Senoputra 378 melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua kapal ikan Vietnam tersebut yang dipimpin oleh Katim (Ketua Tim) Periksa, Letda Laut (E) Samsy Mokoginta. dengan empat prajurit KRI SSA-378 lainnya," jelasnya.

Dari pemeriksaan awal di ketahui, untuk mengelabui petugas keamanan kapal tersebut diberi nama dan berbendera Indonesia. Adapun kapal yang ditangkap adalah KM Sinar Petromax 471 dengan nakhoda bernama Nguyen Van Tien dengan enam orang anak buah kapal (ABK). Kesemuanya berkewarganegaraan Vietnam.

Kemudian KM Sinar Petromax 474 dengan nahkoda bernama Nguyen Van Phuong, dan 14 ABK. Semuanya juga warga negara Vietnam.

Pada kedua kapal itu ditemukan hasil tangkapan berupa ikan hingga ratusan ton. KM Sinar Petromax 471 diketahui telah mengeruk 250 ton ikan campuran, sementara KM Petromax 474 sampai 400 ton. Kedua kapal ikan tersebut diketahui tanpa dilengkapi dokumen SIUP dan SIPI.

"Dari hasil penyelidikan kapal tersebut, saya langsung melaksanakan koordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Guskamla Koarmabar," terangnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut kedua kapal tersebut digiring ke Lanal Ranai untuk proses hukum lebih lanjut.(ant/ivi)