Mantan Anggota Dewan Diminta Kembalikan Mobnas

Mantan Anggota Dewan Diminta Kembalikan Mobnas

SELATPANJANG (HR)- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Nuriman Khair berharap kepada mantan anggota dewan yang masih belum mengembalikan mobil dinas agar segera menyerahkannya ke Pemkab Meranti.

Sesuai ketentuan, jika anggota dewan itu tidak lagi menjabat, maka seluruh kendaraan dinas yang digunakannya selama masih menjabat harus segera dikembalikan. Sehingga kendaraan itu juga bisa digunakan oleh anggota dewan yang baru.

Demikian diungkapkan Sekwan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nuriman Khair, kepada Haluan Riau di Selatpanjang Senin kemarin.

Menurutnya masih ada seorang mantan anggota dewan yang hingga saat ini belum bersedia mengembalikan mobil dinas yang digunakannya selama menjadi angota DPRD di Kepulauan Meranti itu.

Anehnya kata Nuriman, anggota dewan tersebut bahkan sudah memiliki mobil dinas dari Pemerintah Provinsi Riau. Karena anggota dewan itu saat ini telah duduk di DPRD Provinsi Riau.

Tapi toh mobil dari Kepulauan Meranti itu masih dioperasikan di Pekanbaru hingga saat ini,”ungkapnya kesal.

Nuriman juga  mengaku kalau  surat untuk pengembalian mobnas itu sudah berkali-kali disampaikan kepada yang bersangkutan. Namun terakhir didapatkan jawaban akan dikembalikan setelah usai lebaran,”sebut Nuriman.

“Kita saat ini masih menunggu iktikad baik sang mantan anggota dewan itu, sehingga untuk mendatangkan mobil inventarisasi daerah itu ke Meranti tidak harus menggunakan cara paksa. Tapi jika toh tidak diantarkan dalam batas waktu tertentu, maka apa boleh buat terpaksa akan kita lakukan dengan cara paksa,”katanya.

Diakuinya juga akibat belum dikembalikannya mobil dinas tersebut, terpaksa salah satu anggota dewan hingga saat ini belum memiliki kendaraan dinas,”katanya lagi.

Sementara itu Sekdakab Meranti H Iqaruddin menjawab Haluan Riau mengatakan, mobil itu pinjam pakai atas nama Sekwan. Jadi itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab Sekwan.

Kalau ada mobil dinas anggota dewan yang belum dikembalikan, Sekwanlah yang mengupayakannya atau kalau perlu menjemputnya.

"Bisa dengan menggunakan peran Satpol PP jika itu memang dibutuhkan. Jadi itu tanggungjawab Sekwan. Sebab mobil  dinas tersebut adalah milik daerah dengan status pinjam pakai oleh para anggota dewan,”sebut Iqaruddin.(jos)