Melakukan Pelanggaran Berat

Baju Dinas Empat Polisi Dicopot

Baju Dinas Empat Polisi Dicopot

PEKANBARU (HR)- Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat didampingi Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono melaksanakan apel pagi pencopotan baju dinas 4 personelnya yang telah inkrah putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Senin (3/8).

Empat personel Polresta Pekanbaru telah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) beberapa  waktu lalu.

Keempat personil tersebut, Brigadir WS terlibat kasus narkoba dan vonis di pengadilan dengan masa hukuman 9 tahun. Briptu HF melakukan 4 kali pelanggaran serta disersi, Bripka MH yang terbukti kabur dari dinas serta Brigadir TM yang terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga terlibat narkoba.

Surat Keputusan (Skep) Kapolda diterima, Jumat (31/7) lalu. Keputusannya, empat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan menjalani Sidang KKE dilakukan pemecatan secara tidak hormat.

Pencopotan baju dinas personil Polresta Pekanbaru diwakili Brigadir TM. Anggota yang terlibat dengan kasus KDRT dan narkoba. Awalnya, Brigadir TM mengikuti upacara dengan personil lainnya seperti biasa. Ternyata upacara tersebut merupakan upacara terakhir anggota yang berpangkat Brigadir ini.

Selanjutnya Kapolresta Pekanbaru langsung melepaskan pakaian dinas Brigadir TM dan menggantikan pakaiannya dengan baju batik. Hal tersebut menandakan Brogadir TM bukan lagi sebagai anggota polisi. Selanjutnya mantan anggota Polri ini dibawa ke sel tahanan untuk menjalani proses hukumannya.

"Ini sebagai bukti kita tak main-main menegakkan disiplin, jika memang terbukti melanggar hukum maka sanksi tegas diberikan. Terutama dalam kasus narkoba, rekomendasi pemecatan langsung diberikan. Mudah-mudahan dengan kejadian ini bisa menjadi pengalaman beharga terhadap anggota lainnya," beber Sugeng Putut Wicaksono.(nom)