Asnawi:

205 Tower Telekomunikasi Menunggak Pajak Retribusi

205 Tower Telekomunikasi Menunggak Pajak Retribusi

TEMBILAHAN (HR)-Sebanyak 205 tower menara telekomunikasi yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir saat ini masih menunggak pajak retribusi, padahal sesuai ketentuan Undang-undang setiap pendirian menara telekomunikasi dikenakan pajak maksimal 2 persen.

"Sampai saat ini kita terus desak para pengusaha tersebut untuk segera membayarkan pajak dengan jumlah sesuai Peraturan Daerah (Perda). Dari data yang ada para provider (pengusaha telekomunikasi, red) menunggak pajak retribusi dari tahun 2012," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Inhil, melalui Kepala Bidang Kominfo Asnawi, Rabu (29/7).

Selama 4 tahun belakangan, pengusaha tersebut tak pernah membayarkan pajak retribusi sesuai ketentuan. Bahkan jumlah tunggakannya saat ini mencapai miliaran rupiah."Kami terus desak supaya retribusi ini dapat dibayarkan, sehingga men jadi pemasukan bagi daerah," ungkapnya. Tunggakan pembayaran pajak terjadi karena beberapa hal, diantaranya pengusaha tak setuju jumlah besaran retribusi yang ditetapkan pemerintah, meski sudah ada Perda.

"Dengan jumlah besaran retribusi sebanyak 2 persen, membuat provider keberatan dan mengajukan kepada MK. Berdasarkan putusan MK pemungutan retribusi di bawah dari 2 persen," paparnya. Sebelumnya penentuan tarif 2 retribusi bagi provider 3 persen seperti yang tertera di UU Nomor 28 Tahun 2009. "Dalam waktu dekat kita berencana menggelar rapat internal membahas masalah terkait dengan pengendalian pembayaran retribusi oleh provider," pungkasnya. (grc/aag)