Tersangka Narkoba Ditangkap

Tersangka Narkoba Ditangkap

BANGKINANG (HR)-Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 3 penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, menangkap seorang tersangka narkotika jenis shabu – shabu, Senin (27/7), sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka diamankan adalah BR alias E (52), warga Jalan M Yamin, Kelurahan Langgini, Bangkinang Kota. BR ditangkap ketika baru sampai di rumahnya saat baru kembali dari Pekanbaru. Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka BR.

Kemudian Senin (27/7), setelah dipastikan tersangka BR memiliki dan menyimpan narkotika yang akan diedarkan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan beberapa paket sedang Narkotika jenis shabu, serta beberapa peralatan penggunaan narkoba.

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, melalui KasatRes Narkoba, AKP Tapip Usman, saat di

konfirmasi, membenarkan kejadian ini. Saat ini tersangka BR beserta barang bukti yang disita berupa satu paket besar shabu seberat 20,74 gram dan 6 paket sedang seberat 6,64 gram serta barang bukti lain berupa peralatan penggunaan shabu termasuk 2 buah timbangan digital dan1 unit HP milik tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya. (oni)