PN Gelar Sidang Pelanggaran Pemilukada 2015

PN Gelar Sidang Pelanggaran Pemilukada 2015

UJUNG TANJUNG (HR)-Pengadilan Negeri Ujung Tanjung menggelar persidangan kasus dugaan tindak pelanggaran Pemilukada, Selasa (5/1), sekitar pukul 11.50 WIB. Dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang tersebut merupakan tindaklanjuti temuan Panwas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tentang adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilukada (pemberian raskin yang disertai kartu nama salah satu paslon, red) yang diduga dilakukan oleh oknum PNS Sekretaris Lurah (Asli Jasid) Pujud Selatan, Kecamatan Pujud.

Sebelum dimulainya sidang, Ketua Majelis Hakim yang menangani Kasus ini, Agustinus Asgari, didampingi Sutarno, Lukman Nul Hakim, dengan Panitera Pengganti, Zulkifli, menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat, terdakwa Asli Jasid langsung menjawab sehat.

Selanjutnya dua orang JPU dari Kejari Rohil, Endra Andre dan Maruli Sitanggang, membacakan dakwaannya. Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Agutinus, melanjutkan sidang memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi sebanyak 11 orang untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan, termasuk Ketua Panwas Rohil, Jaka Abdillah dan dua orang Panwas Kecamatan Pujud, Abdul Gani dan Arbain .


Keterangan saksi Abdul Gani (Ketua Panwas kecamatan Pujud) dalam sidang mengatakan, ada lima orang melaporkan yang mendapat beras Raskin yang diselipkan salah satu kartu Paslon nomor Urut 2, di antaranya Irum, Romi, Nurbaiti, Upik dan Dewi, yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Saksi juga menerangkan, terdakwa Asli Jasid bukan salah satu tim dari Paslon.
Terdakwa Asli Jasid dalam ruang sidang terlihat didampingi tiga orang Penasehat Hukumnya, Cutra Andika, Irfan Zulnizar dan Alben Tajudin, dari Kantor Hukum Ofice Low Cutra Andika and Patner. (zmi)