Hujan Turun, Hotspot pun Hilang

Hujan Turun, Hotspot pun Hilang

SELATPANJANG (HR)- Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad mengatakan, turunnya hujan di Kepulauan Meranti belakangan ini, sangat membantu untuk tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Jangankan kebakaran sebagaimana yang terjadi di daerah lain, titik panas atau hotspot-pun mudah-mudahan tidak ada di Kepulauan Meranti, ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad SH MSi, kepada Haluan Riau di Selatpanjang Selasa kemarin.

“Syukurlah hujanpun turun cukup lebat dengan intensitas tinggi, membuat seluruh wilayah kian aman dari ancaman api," lanjutnya.

Kalau sebelumnya kita perkirakan musim kemarau akan berlanjut dan seperti pengalamana tahun lalu, semakin lama kekeringan akan semakin tinggi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Dengan turunnya hujan tersebut, kita cukup lega, setidaknya sejau ini tidak ditemukan titik panas di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,”aku Pandra.

Namun demikian menurut mantan Ajudan Kapolri Sutanto itu berharap kepada seluruh masyarakat Meranti agar tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya Karhutla.

Sebab kemarau satu minggu saja cukup berpotensi untuk menimbulkan kebakaran. Untuk itu menurutnya tidak salah jika seluruh anggota MPA yang telah terbentuk di berbagai pedesaan agar tetap waspada.

Hari ini memang kondisi alam basah oleh turunnya hujan. Namun dua atau tiga hari ke depan jika kembali musim panas, maka tidak sulit terjadinya kebakaran. Apalagi jika kebakaran itu diakibatkan atas pembukaan lahan pertanian atau perkebunan.

“Kita sangat berharap kepada para kepala desa dan pemerintahan kecamatan hendaknya tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran. Sebab wilayah kita bertanah gambut, maka kering beberpa hari saja sangat berpotensi terjadinya kebakaran," ujarnya.

Disisi lain ditegaskan, bagi seluruh masyarakat terutama di pedesaan untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran, maka akan ditindak dengan pasal berlapis. Yakni melanggar UU Kehutanan dan melanggar UU Lingkungan Hidup. Hukumannya cukup berat karena dianggap sebagai tindakan kejahatan manusia.(jos)