Dua Pasang Calon Resmi Daftar ke KPU

Pasangan Disambut dengan Hiasan Perkawinan

Pasangan Disambut  dengan Hiasan Perkawinan

BENGKALIS (HR)-Dua pasangan calon bupati dan wakil Bupati Bengkalis resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Bengkalis, Senin (27/7). Kedua pasangan tersebut adalah Herliyan Saleh-Riza Pahlevi dan Amril Mukminin-Muhammad.
Pasangan yang mendaftar pertama  Amril Mukminin-Muhammad.Ada yang unik dilakukan KPU Bengkalis dalam menyambut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis yang mendaftar kemarin. Mereka menyulap Kantor KPU layaknya rumah yang sedang menggelar pesta perkawinan.
Ruang tengah KPU disulap penuh dengan hiasan bernuansa adat Melayu. Pasangan calon yang daftar maupun partai pengusun semuanya duduk bersila di lantai. Kemudian seluruh komisioner KPU mau pegawai sekretariat menggunakan baju Melayu.
Sebelum masuk Kantor KPU, di pintu lagar grup kompang sudah menunggu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bersama partai pendukung sertai taburan beras kunyit. Kemudian sesampai di pintu masuk, disambut dengan silat.
''Seperti pesta nikah kawin saja. KPU Bengkalis sungguh kreatif,'' ujar salah seorang pengurus partai politik pengusung pasangan Amril Mukminin dan Muhammad di sela-sela pendaftaran, Rabu siang (27/7).
Kemudian sebelum prosesi acara pendataran dimulai, diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran. Â Kemudian susunan acara demi acara juga penuh dengan bait-bait pantun. Demikian juga dalam sambutan yang disampaikan Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar. Setiap penjelasan menggunakan bait-bait pantuan yang indah dan enak didengar.
Pantauan di KPU kemarin, baru pasangan Amril Mukminin dan Muhammad yang mendaftar ke KPU Bengkalis. Keduanya mendaftar setelah melakukan deklarasi dengan 5 partai politik di Hotel Marina Bengkalis.
Lima Parpol pengusung adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Pasangan ini didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra dan Hanura.
Diverifikasi dan Penelitian
Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar dalam sambutannya mengatakan, setelah pendaftaran proses selanjutnya adalah berkas dukungan partai politik akan diverifikasi dan diteliti apakah sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU No 9 dan 12 tahun 2015, dari tanggal 28 Juli sampai 3 Agustus  mendatang.
‘’Tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 24 Agustus 2015 dan pencabutan nomor urut pada tanggal  25 Agustus 2015,’’ ujar Ketua KPU.
Sementara Komisioner Divisi Teknik dan Pencalonan KPU Bengkalis, Suib menambahkan syarat dukungan gabungan partai politik yang sah apabila mengunakan alokasi kursi di DPRD adalah minimal 9 kursi atau 20 persen dari jumlah 45 kursi yang ada di DPRD Bengkalis.
“Apabila menggunakan akumulasi suara sah Pemilu 2014, maka minimal harus memperoleh 25 persen dari suara sah sebanyak 261 ribu lebih atau sekitar 67.357 suara,” ujar Syuib.***