Ratusan PNS Bolos Hari Pertama Kerja

Ratusan PNS Bolos Hari Pertama Kerja

DUMAI (HR)-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merilis terdapat ratusan PNS bolos hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1436 H, yakni Rabu (22/7) lalu. Berbagai alasan pun bermunculan, baik tanpa keterangan sama sekali, sakit, cuti dan tengah berdinas.
Dari hasil sidak, BKD mencatat sebanyak 207 PNS tidak hadir. Diantaranya 20 orang tidak hadir tanpa keterangan, 27 orang izin, 23 orang sakit, 112 orang cuti, sedangkan pegawai yang dinas sebanyak 25 orang.
Seperti disampaikan Kepala BKD Dumai, Sepranef Syamsir, Kamis (23/7), sidak dilakukan oleh tim monitoring penegakan disiplin PNS Kota Dumai yang dipimpin wakil walikota Dumai Agus Widayat, Sekdako Dumai, Said Mustafa, Kepala BKD Dumai, Sepranef Syamsir, Inspektorat, Asisten dan Staf Ahli yang dibagi menjadi delapan kelompok untuk memeriksa kehadiran PNS diselurus Satker dilingkungan Pemko Dumai.
"Usai koordinasi sekitar pukul 07.30 WIB, tim monitoring langsung turun ke SKPD di lingkungan Pemko Dumai, seperti di Sekretariat Daerah Kota Dumai, RSUD Dumai, Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Kota  Dumai, Dinas PU, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Badan Pelayanan Terpadu  Penanaman Modal, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Camat, Kantor Lurah, Puskesmas dan lainnya," bebernya.
Ia menjelaskan sidak dilakukan dengan cara memanggil satu persatu pegawai baik PNS maupun Honorer yang namanya tercatat didalam daftar absensi di masing-masing SKPD. Yang tidak hadir tanpa alasan langsung ditandai sedangkan bagi pegawai yang tidak hadir tapi ada izin sakit dan cuti dimintai surat keterangannya, lalu tim monitoring membuat berita acara yang ditandatangani kepala SKPD masing-masing.
"PNS yang kedapatan tidak hadir tanpa keterangan akan dijatuhkan sangsi hukuman disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin PNS dan pemotongan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas atau uang transportasi selama satu bulan," tegasnya.
Lanjut Sepranef, sebelumnya BKD Dumai sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/BKD-PK/SE/523 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2015. Berdasarkan surat edaran tersebut hari libur Nasional Idul Fitri jatuh pada Tanggal 17 dan 18 Juli 2015 sedangkan cuti bersama jatuh pada Tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015. Maka dari itu Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Dumai baik PNS, dan honorer wajib masuk kerja kembali secara normal pada Rabu (22/7).***