Pendaftaran Pilkada Dibuka 26 Juli

Untuk Golkar dan PPP Berlaku Syarat Khusus

Untuk Golkar dan PPP Berlaku Syarat Khusus

JAKARTA (HR)-Tanpa terasa, tahapan penting Pilkada serentak tahun 2015, akan segera dimulai dalam hitungan hari. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pendaftaran untuk calon kepala daerah, akan mulai dibuka pada 26 Juli lusa. Seperti diketahui, Pilkada serentak tahun ini akan diikuti 269 daerah di seluruh Tanah Air.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberlakukan syarat khusus bagi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih bersengketa dalam hal kepengurusan di tingkat pusat. Yakni, dua kubu kepengurusan dalam dua partai tersebut, harus mengajukan nama yang sama untuk satu daerah.

Ketentuan itu termuat dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Salah satu tujuan revisi itu adalah agar bisa mengakomodasi partai bersengketa, yaitu Golkar dan PPP. Sehingga kedua partai tersebut tetap bisa berpartisipasi dalam ajang Pilkada.

"Syaratnya yaitu tetap pada posisi calon yang sama," terang Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Rabu (22/7) malam.

Dikatakan, revisi itu termuat dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, sebagai dasar pendaftaran calon.

Namun Ferry juga mengakui ada potensi hasil Pilkada yang memenangkan calon dari Golkar dan PPP bakal digugat pihak lawan. "Potensi itu ada. Tapi ini kan upaya kita harus sesuai mekanisme. Semangatnya adalah islah dari partai yang berkonflik," terangnya.

Dipaparkannya, jalan tengah bahwa agar dua kubu harus mengajukan satu calon yang sama untuk satu daerah tersebut, muncul dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. Hal itu kemudian dibahas kembali dalam pertemuan antara pemerintah, partai politik, dan penyelenggara Pemilu yang difasilitasi Wapres Jusuf Kalla pada 13 Juli lalu.

Dalam aturan tersebut, diatur bahwa bila dua kubu tidak mengajukan calon yang sama maka KPU berhak menolak.

Semua Daerah Siap
Sementara itu, terkait kesiapan KPU di daerah untuk melakukan tahapan pertama Pilkada pada 26 Juli mendatang, Ferry mengatakan seluruh KPU di daerah sudah siap melaksanakannya. "Pendaftaran mulai 26 Juli. Semua sudah siap," terangnya.

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait hal-hal teknis dalam proses pendaftaran calon kepala daerah tersebut. Termasuk cara-cara pengisian formulir dan surat ke daerah. Kini, KPU pusat tinggal menunggu nama-nama yang masuk dari daerah.

"Ada surat edaran yang mempertegas tentang teknis. Tentang mekanisme pendaftaran dan formulir-formulir yang digunakan," jelasnya.

Pendaftaran itu berlaku untuk calon gubernur, bupati serta calon walikota. Pilkada tahun 2015 akan digelar serentak bagi 260 kabupaten dan kota serta 9 provinsi dengan total ada 269 Pilkada. Pencoblosan akan dilakukan pada 9 Desember 2015 mendatang.

Setelah pendaftaran, ada sejumlah tahap yang dilakukan KPU untuk meverifikasi pendaftaran. Penetapan calon akan dilakukan pada Agustus mendatang. "Penetapan nanti tanggal 24 Agustus," ujarnya lagi. (bbs, dtc, kom, ral, sis)