26 Juli, KPU Buka Pendaftaran Pasangan Calon

26 Juli, KPU Buka Pendaftaran Pasangan Calon

TELUK KUANTAN (HR)-Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015. Mulai 26 Juli, Komisi Pemilihan Umum Kuansing mulai membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Firdaus Oemar. "Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari," katanya.

Sementara Ketua Pokja pencalonan Indra Sukri mengatakan, persyaratan pendaftaran dari partai politik atau gabungan parpol yang memenuhi 20 persen jumlah kursi di DPRD yaitu minimal 7 kursi dan atau memenuhi 25 persen jumlah suara sah dalam Pemilu Legislatif Kuansing 2014 yakni minimal 43.882 suara sah.

Untuk persyaratan pendaftaran pasangan calon perseorangan memenuhi dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk Kuansing yakni 27.459 orang, tersebar lebih 50 persen kecamatan. Untuk pendaftaran sendiri dimulai 26-28 Juli di Kantor KPU jalan Limuno Timur nomor 49 Teluk Kuantan.

Pendaftaran yang melewati batas akhir jadwal tidak diterima. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dan dimasukan dalam map dengan menuliskan nama pasangan calon dengan memakai huruf kapital. (rob)