Disnak Dapat Tambahan Rp25 M

Disnak Dapat Tambahan Rp25 M

BANGKINANG (HR)- Dinas Peternakan sudah seharusnya memaksimalkan perannya dalam pencapaian visi dan misi Bupati Kampar, dengan meningkatkan pelayanan dan pembinaan terhadap hewan ternak yang ada di masyarakat secara berkelanjutan. Bukan hanya seremonial penyerahan hewan ternak saja.

Hal itu diungkapkan juru bicara Komisi III DPRD Kabupaten Kampar, Zulfan Azmi, pada rapat paripurna DPRD Kampar, Kamis (9/7), dengan agenda laporan pembahasan Komisi-Komisi DPRD Kampar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Kampar tahun 2015.

Dalam laporan Komisi III terungkap, Dinas Peternakan Kabupaten Kampar mendapat tambahan anggaran yang cukup besar pada APBD Perubahan tahun 2015, yakni Rp25 miliar lebih atau sebesar Rp25.386.469.450 atau naik sekitar 61,91 persen.

Untuk Dinas Peternakan, pagu anggaran yang diajukan pada APBD Perubahan 2015 sebesar Rp66.394.967.000, sebelum perubahan Rp41.008.497.550. Dikatakan Zulfan, Komisi III dapat menyetujui dan merekomendasikan pagu anggaran yang diajukan Dinas ini karena Dinas Peternakan merupakan salah satu pengemban visi dan misi Bupati Kampar.

Hal lain yang harus diperhatikan oleh Dinas Peternakan kata Zulfan adalah pengobatan terhadap penyakit hewan yang ditangani setiap UPTD yang tersebar di Kabupaten Kampar. "Upaya konkrit lain yang diharapkan dari Dinas Peternakan adalah pengawasan terhadap tempat-tempat atau rumah pemotongan hewan hingga sampai ke konsumen dengan kualitas yang terjamin," ungkap Zulfan.

Lebih lanjut dikatakan, selanjutnya mekanisme pembagian hewan ternak kepada kelompok tani peternakan perlu ditinjau ulang sebab temuan DPRD Kampar di beberapa tempat hanya diterima oleh kelompok petani peternakan yang sama meskipun dengan jenis hewan ternak yang berbeda, dengan demikian tidak bisa secara merata dinikmati masyarakat Kabupaten Kampar secara luas.

Hal ini tentu tak sejalan dengan visi Kabupaten kampar yang telah dicanangkan oleh Bupati Kampar tertuang pada lima pilar pembangunan Kabupaten Kampar yang dikerucutkan menjadi tiga zero.

Komisi III juga mengharapkan kepada Dinas Peternakan agar program dan kegiatan yang dibuat betul-betul dapat menyentuh masyarakat banyak. Komisi III juga mengharapkan Satker terkait agar pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***