Sidang Korupsi dan TPPU Penyelewengan BBM

Deki Permana Dituntut 15 Tahun

Deki Permana Dituntut 15 Tahun

PEKANBARU (HR)- Deki Permana salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak dituntut pidana 15 tahun penjara.

Demikian terungkap di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/7) sore. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Triana Sari dan Dame Silaban, hanya membacakan pokok-pokok tuntutan saja, tanpa merincikan pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan tuntutan. Hal tersebut sesuai dengan permintaan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Mengingat waktu dan masih adanya agenda sidang hari ini, kami meminta agar JPU membacakan amar tuntutan saja," kata Hakim Ketua Pudjo yang disetujui JPU dan terdakwa Deki Permana melalui Penasehat Hukumnya.

Selanjutnya, JPU Dian membacakan amar tuntutannya dimulai dari hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap terdakwa. Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan TPPU, yang mengakibatkan merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Pertamina (Persero).  Terdakwa, menurut JPU, juga tidak jujur dan berbelit-belit memberikan keterangan. Selain itu, JPU juga menyatakan kalau terdakwa menikmati hasil perbuatan tersebut. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar JPU Dian didampingi Dame Silaban.

Selanjutnya, JPU berharap, agar majelis hakim untuk menyatakan agar terdakwa Deki Permana terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua, Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan ketiga Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," lanjut JPU Dian.

Selanjutnya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Deki Permana, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp6.079.300.000 subsider 2 tahun penjara," tukas JPU Dian.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (13/7) pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan ataui pledoi terdakwa melalui penasehat hukumnya. Usai persidangan terdakwa Deki Permana, Rudi Zamrud Rajagukguk, menyatakan kalau tuntutan JPU tersebut sangat emosional. Dirinya berkeyakinan, kliennya tidak bersalah dalam perkara ini, sebagaimana tiga ter-dakwa lainnya, yakni Niwen Khairiyah, Yusri dan Arifin Ahmad, yang telah divonis bebas, beberapa waktu lalu. (dod)