Jual Ikan Formalin Didenda Rp2 Miliar

Jual Ikan Formalin Didenda Rp2 Miliar

JAKARTA (HR)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan hukuman tegas bagi para pedagang ikan yang masih nakal menjual ikan mengandung formalin.

"Sekarang itu tindak pidana, jadi pidana itu yang menegakkan bukan kita. Tapi yang jelas, kurungan dua tahun, denda maksimal Rp2 miliar," ucap Direktur Pemasaran Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) KKP Muhammad Zaini saat ditemui di Serang, Banten.

Dia mengakui, telah melakukan operasi pasar, salah satunya di pasar Ciroyom, Bandung. Hasil operasi tersebut dinyatakan negatif menjual ikan mengandung formalin.

"Secara diam-diam kita lakukan operasi, dengan Pak Dirjen (Saut P Hutagalung) di Bandung, di pasar malam Ciroyom kita juga secara acak lakukan tes formalin. Hasilnya negatif. Tongkol, udang, salem tidak ada," tandasnya.(okz/ara)