Masuk Pemberkasan

Kejati Kepri Sita Tiga Rumah Tersangka Efian

Kejati Kepri Sita Tiga Rumah Tersangka Efian

Tanjungpinang (HR)- Tindak lanjut proses penyidikan dugaan korupsi Rp4,8 miliar lebih sisa dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah Kabupaten Anambas tahun 2011, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga saat ini telah masuk tahap I. Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah menyita tiga rumah milik tersangka Efian, dua unit di Tanjungpinang dan satu unit di Anambas.

Pelimpahan tahap I dilakukan dengan pelimpahan dan penelitian berkas empat tersangka, masing-masing Suryadarma Putra, Anda Ricky, Efian dan Welli Indera dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

"Pelaksanaan pemberkasan dalam penyidikan pada empat tersangka korupsi dengan nilai kerugian Rp4,8 miliar ini telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, dengan pelimpahan ini jaksa penuntut akan melakukan penelitian apakah hasil penyidikan sudah memenuhi syarat materil dan formil," ujar Yulianto SH, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (6/7).

Yulianto yang sat itu didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Zainur SH, dan Kepala Seksi Penuntutan Setiawan SH, serta Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Razab Lubis SH, menambahkan, dalam kasus korupsi tersebut, tim penyidik juga telah menyita tiga rumah milik Efian di Tanjungpinang (2 unit) dan di Anambas (1 unit),  sebagai recovery asset dari Rp4,8 mliar nilai kerugian negara dalam korupsi tersebut.

"Dari total kerugiaan negara Rp4,8 miliar lebih, hingga saat ini baru Rp750 juta yang dikembalikan kedua tersangka, di antaranya Rp150 juta dari tersangka Welli Indera, dan Rp600 juta dari tersangka Suryadarma Putra. Sedangkan sisanya hingga saat ini masih terus kita lakukan pencariaan asset masing-masing tersangka, termasuk salah satunya menyita rumah milik tersangka Efian,"ujar Yulianto.

Sementara, mengenai dugaan keterlibatan Sekda Anambas, Raja Djelak Nurjalal, serta kuasa BUD, Salmiah, dan Kabag Keuangan, Ipan, atas pembiaran dalam dugaan korupsi yang dilakukan empat tersangka, menurut Yulianto, nantinya akan dilihat dari fakta hukum di pengadilan.

"Jika dalam fakta pemeriksaan keempat  tersangka ini nantinya terungkap keterlibatan Sekda, Kabag Keuangan, dan Kuasa BUD, akan langsung kami tindak lanjuti dan lakukan penahanan terhadap masing-masing," pungkasnya.

Korupsi Kebun Raya
Selain kasus sisa dana PPID Kabupaten Kepulauan Anambas 2011, Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah selesai melakukan pemberkasan, dan saat ini masuk tahap I penelitian hasil berkas penyidikan dugaan korupsi Proyek Kebun Raya Batam.

"Pelaksanaan pemberkasan kasus korupsi proyek kebun raya Batam juga saat ini telah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu pelaksanan audit kerugiaan negara dengan BPKP, dan saat ini, juga masih dilakukan audit," sebutnya.

Disinggung pelaksanaan pengembalian nilai kerugian negara,  hingga saat ini tidak ada dilaksanakan oleh tersangka. Atas dasar itu, tim Kejaksaan Tinggi Kepri juga sedang melakukan treasure asset atas nilai kerugian yang disebabkan. (ant/ivi)