Ubah Ketentuan LDR

BI Berharap Target Kredit Tercapai

BI Berharap Target Kredit Tercapai

JAKARTA (HR)- Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi penyesuaian rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR). Dalam kebijakan giro wajib minimum (GWM-LDR), surat berharga diikutsertakan dalam perhitungan LDR. Istilah LDR pun berubah menjadi Loan to Funding Ratio (LFR).

Surat berharga yang masuk dalam perhitungan LFR antara lain medium term notes, floating rates notes dan obligasi selain obligasi subordinasi. Ketentuan itu membuat batas atas perhitungan LFR menjadi 94 persen.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Yati Kurniati, mengatakan perluasan dilakukan agar perbankan memiliki ruang yang lebih besar untuk menyalurkan kreditnya.

"Karena pembatasan LFR itu 78-92 persen dengan pembagi yang lebih besar. Sekarang tidak hanya DPK saja, diperhitungkan surat berharga dari bank," katanya di Gedung BI, Senin (6/7).

Lebih lanjut dia berharap aturan ini bisa mendorong pertumbuhan kredit yang kini cenderung melambat.
"BI keluarkan kebijakan mendorong perbankan menyalurkan kredit lebih besar, kalau sebelum mendorong LTV secara sektoral, sekarang secara umum," imbuhnya.

Seperti diketahui, BI mematok target pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 15-17 persen. Hingga bulan Mei 2015, pertumbuhan kredit masih mencapai 10,4 persen.

Menurutnya, pertumbuhan kredit bisa dilakukan dengan pelonggaran likuiditas yang diberikan kepada perbankan.
"Jadi kita berharap untuk sisa waktu ini tetap memperhatikan kehati-hatiannya dapat menyalurkan kredit," tandasnya.(okz/ara)