Gubernur Sumbar Ingatkan Larangan Pejabat Terima Parsel

Gubernur Sumbar Ingatkan Larangan Pejabat Terima Parsel

Padang (HR)- Gubernur Sumatera Barat  Irwan Prayitno mengingatkan bahwa sesuai aturan yang dikeluarkan pusat, pejabat pemerintah dilarang me-nerima kiriman parsel saat menjelang Lebaran/Idul Fitri.

"Aturannya sudah jelas, pejabat tidak boleh menerima parsel karena termasuk gratifikasi," kata Gubernur Irwan di Padang, baru-baru ini.

Gubernur mengatakan tidak hanya menerima parsel sebaiknya para pejabat juga tidak berkirim parsel kepada orang lain yang terkait dengan jabatannya.

Menurutnya, daripada membeli parsel untuk dikirim kepada orang lain lebih baik uang tersebut digunakan untuk kebutuhan belanja Lebaran yang lebih bermanfaat.

Sementara, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumbar Adel Wahidi menilai pemberian parsel berpotensi gratifikasi karena biasanya sering dikaitkan dengan jabatan seseorang.

Ia melihat selama ini parsel sering diberikan oleh jajaran PNS dari bawahan kepada atasan atau pejabat pemerintah.
"Praktik pemberian parsel ini memang tradisi Lebaran, namun di kalangan PNS selama ini erat kaitannya dengan jabatan," ujar dia.

Menurut dia dalam Undang-Undang No 12 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, gratifikasi oleh PNS yang berhubungan dengan jabatan dilarang dan berisiko pidana.

"Tentu ada kepentingan sehingga mereka berkirim parcel," lanjut dia.
Ia menyarankan pemerintah daerah membentuk unit pengawas internal memantau pemberian dan penerimaan parsel, jika perlu buat posko pengaduan. (ant/ivi)