Perambahan Hutan di Batang Cenaku

Camat Tak Tahu

Camat Tak Tahu

RENGAT (HR)-Tim Penyidik Polres indragiri Hulu bersama pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu melakukan penyelidikan terhadap kasus perambahan dan pembakaran kawasan hutan lindung di desa Alim, kecamatan Batang Cenaku.

 Anehnya, Camat Batang Cenaku Afran Ridwan, mengaku tak mengetahui terjadinya perambahan dan pembakaran hutan lindung yang berada di wilayah kerjanya tersebut. "Saya tak tahu, jangan diberitakan dulu, saya akan panggil Kades Alim dan akan mengajaknya melihat lokasi itu," ujar Afran Ridwan, Jumat (3/7).

Menurut Afran, ia hanya mendengar kabar dari kalangan masyarakat yang menyebutkan, kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, kawasan HPT dan kawasan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dalam wilayah desa Alim, kecamatan Batang Cenaku dibabat pengusaha dari luar kota, bahkan melakukan pembakaran lahan yang mencapai ribuan hektare.

Namun, katanya, ia belum tau persis masalahnya karena belum mendapat kabar dari Kades Alim, dan belum melakukan peninjauan ke lokasi tersebut. "Kami juga belum dapat memastikan status lokasi itu apakah termasuk hutan lindung," jelasnya. Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Kasi Tipiter Polres Inhu Iptu Afdan, menyebutkan pihaknya sudah meminta keterangan dua pekerja yag melakukan penggaran lahan di lokasi kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Selain itu, guna memastikan terjadinya pembabatan dan pembakaran kawasan hutan, tim Tipiter Polres Inhu bersama Dishut Inhu melakukan peninjauan lokasi. Hasilnya tim Dishut Inhu memastikan hutan yang digarap merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang luasnya mencapai 500 hektare.(kbi/aag)