Cukup Membawa KTP dan KK

Pasien Berdomisili di Rohul akan Dilayani di RSUD

Pasien Berdomisili di Rohul akan Dilayani di RSUD

PASIR PENGARAIAN (HR)-Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu hingga saat ini masih memberikan pelayanan gratis dengan sistem menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Syaratnya harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas.

“Kecuali emergency, pelayanan di RSUD memang masih bisa menggunakan KTP atau KK dengan membawa surat rujukan dari Puskesmas. Kalau emergency langsung dirujuk ke RSUD. Adminsitrasinya menyusul kemudian. Ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemkab Rohul kepada masyarakat,” ungkap Wildan, Direktur Utama RSUD Pasir Pengaraian, Jumat Jumat (3/7).

Dijelaskan Wildan, KTP dan KK hanya berlaku di RSUD Pasir Pengaraian. Sedangkan jika pasien dirujuk ke Pekanbaru atau daerah lainnya wajib membawa kartu Jamkesmas, Jamskesda atau kartu BPJS. “Kalau KTP dan KK hanya berlaku di RSUD dan Puskesmas Rohul saja, kalau dirujuk ke Pekanbaru wajib membawa kartu Jamskesmas, Jamkesda atau BPJS,” terangnya.

Oleh sebab itu, mantan kepala Dinas kesehatan Rohul, ini tetap mengimbau kepada warga masyarakat hendaknya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Karena pemilik kartu BPJS jangkauannya cukup jauh karena Pemerintah telah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit swasta ternama yang ada di negeri ini.

Untuk mendapatkan kartu BPJS menurut Wildan, sangat mudah dan tidak sulit. Warga cukup membawa KTP atau KK atau dengan mengisi formulir yang disedikan petugas di kantor BPJS dengan membayar iuran setiap bulannya. Program ini dinilai baik karena dapat mengakomodir semua kalangan masyarakat, mulai dari ekonomi rendah menengah bahkan ekonomi mapan sekalipun. (gus)