Terkait Perizinan Toko Swalayan

Dewan Agendakan Hering Instansi Perizinan

Dewan Agendakan Hering Instansi Perizinan

PEKANBARU (HR)- Komisi I DPRD Pekanbaru akan memanggil Disperindag Pekanbaru, untuk hearing, terkait minimnya sosialisasi Izin Usaha Toko Swalayan dan Izin Usaha Toko Modern.

"Hearing bertujuan agar kita tahu berapa sebenarnya pungutan untuk pengurusan izin ini," ujar Hj Sri Rubianti, Anggota Komisi I, DPRD Pekanbaru, Rabu (1/7).

Sri Rubianti mengatakan, undangan hearing dengan Disperindag akan segera dilayangkan. Yang pasti, hearing akan dilakukan secepatnya. "Kalau tidak ada aral melintang, secepatnya kita hearing dengan Disperindag," ujarnya.

Dalam hearing nanti itu kata Sri Rubianti lagi, selain Disperindag, pihak pemberi izin di Pemko seperti BPT Pemko juga akan diundang. "Intinya nanti kita lihat sejauh mana instansi terkait Pemko memberikan kemudahan izin kepada pengusaha lokal ini. Karena ketika dilihat ada perbedan kemudahan dengan pengusaha nasional," sebut Rubianti.

Tidak itu saja kata Sri Rubianti, ada lagi mengenai izin yang menjadi keluhan pengusaha, seperti izin Sosial Ekonomi swalayan. Bagaimana tidak, nilain pengurusan izinnya sangat fantastis, yakni Rp25 juta hingga Rp40 juta. Kajian Sosek ini bisa dibuat menggunakan tenaga konsultan dan akademisi. Hanya saja, hasil hearing dengan beberapa pemilik swalayan kemarin, mereka keberatan.

"Yang herannya, kok bisa beda. Kalau kajian Sosek di UIN diakui pemilik swalayan bisa Rp25 juta. Di UR Rp40 juta. Ini pengakuan pemilik swalayan yang kita hearing kemarin. Makanya kita akan kupas dengan Disperindag, kok bisa semahal itu. Seharusnya pemilik swalayan yang ingin mengurus izin ini dibantu. Tidak justru dibebankan biaya tinggi. Disperindag kaku dalam mengartikan Perda ini," imbuhnya.(ben)