Negara Upayakan Pemulangan 16 WNI

Negara Upayakan Pemulangan 16 WNI

SELATPANJANG (HR)–Pasca tertangkapnya Jeffry Sun (22) warga Jalan Belanak Kelurahan Selatpanjang Barat yang disebut-sebuat membawa kabur uang perusahaan kasino judi online di Kamboja beberapa hari lalu, pemerintah Indonesia melalui KBRI  di Phon Penh dan melibatkan peran Interpol sedang mengupayakan pemulangan warga Meranti dari Kamboja tersebut.

Sementara kasus yng menimpa Jeffry Sun selanjutnya akan diserahkan kepda pihak Kepolisian negara Kamboja untuk dilakukan penyidikan lanjut.

Jeffri Sun kiat pastikan akan menghadapi persoalan hukum di negara tersebut, dan warga negara Indonesia masyarakat Meranti itu akan diupayakan pemulangannya dalam waktu tidak terlalu lama ke Indonesia.

Sebab 16 warga Indonesia asal Meranti itu tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Dan saat ini tengah dilakukan aplikasi Nawacita bagi semua warga negara Indonesia tersebut.

Kecuali buat Jeffry Sun, jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad SH MSi, kepada Haluan Riau di ruang kerjanya Rabu kemarin.

Menurut Pandra, keberhasilan pemerintah Indonesia melalui KBRI  di Pnom Penh juga berkat dukungan dari pihak Interpol.

Tanpa dukungan Interpol persoalan ini mungkin tidak sesederhana itu. Namun berkat kerjasama kita yang bisa diterima oleh pihak Interpol maka objek persoalan dengan segera bisa mencapai sasaran.

Diungkapkan Pandra, sesuai pemberitahuan resmi yang diterimanya dari piha KBRI dari Pnom Penh mengatakan, 16 WNI yang ditahan di Casino Judi On Line Day Long Co Ltd di Chrey Thom Village, Kandal Kamboja (80-90 Km dari Pnom Penh) Penahanan mereka sebagai dalil atas pencurian uang sebesar Rp.2,1 miliar yang dilakukan oleh WNI Jeffry Sun yang ditengarai sebagai perekrut/ boss mereka.

Jeffry Sun sempat melarikan diri dari Kaboja dan akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia setelah pihak KBRI di Malayisa mendapt informasi tentang data-data Jeffri Sun dari Polres Meranti.  Tersangka Jeffri Sun akhirnya menyerahkan diri ketika diciduk di rumah saudaranya di Kuala Lumpur Malaysia Senin (18/5) lalu.

Dijelaskan Pandra, tersangka Jeffry Sun  ditangkap di Kuala Lumpur Malaysia oleh pihak Interpol National Central Bureau (NCB) Indonesia. Dan saat ini tersangka sudah diamankan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk selanjutnya akan diserahkn ek pihak Kepolisian kamboja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mantan ajudan Kapolri Sutanto itu juga berharap agar ke 16 WNI yang ditahan itu segera dipulangkan  ke Indonesia untuk selanjutnya diserahkan ke pihak keluarganya di Meranti.

Saat ini ke-16 orang WNI yang sudah dibebaskan itu, sudah diberikan tawaran untuk meneruskan bekerja atau pulang ke Indonesia namun mereka belum memberikan jawaban.

Data 16 warga Selatpanjang Kepulauan Meranti yang ditahan adalah Candra Lim(25), Johny(23)  Sukandi (20) Hendra (23), Handy (22), Rusdiyanto (20), Yanto (25), Teddy (23), Yang Yang(25), , Ade Hengky Putra (21), Ade Gusrianto(20),Winson Fernandho (18), Sedi(23), Wisely(23), Toni(21), dan Suwandi Sofyan (23).(jos)