Dewan: Tindak Perusahaan tak Bayar THR

Dewan: Tindak Perusahaan tak Bayar THR

PEKANBARU (HR)-Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril, mengimbau seluruh perusahaan yang berada di Kota Pekanbaru, untuk mentaati aturan dalam menjalankan tata cara pengupahan terhadap karyawan, termasuk dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya.

"Diharap perusahaan memperhatikan karyawannya. Khusus dalam pembagian THR, perusahan sudah dapat memberikan THR tersebut selambatnya seminggu sebelum Lebaran, " kata Sahril, Kamis (25/6).

Dijelaskan Sahril, agar tidak terjadi persoalan nantinya, instansi terkait seperti Disnaker Kota Pekanbaru, perlu bertindak profesional dalam melaksanakan tugas dan aturan, terhadap perusahan.

Artinya jika ada perusahan yang melakukan pelanggaran, terkait mengenai pemberian THR ini, maka perlu adanya penindakan yang sesuai, seperti mendapati perusahan yang mangkir dalam memberikan THR.

"Disnaker perlu melakukan kroscek langsung ke lapangan, terutama pada perusahan-perusahan yang ada dan dinilai akan mangkir, supaya mereka (Disnaker) dapat mengawasi perusahan untuk mentaati aturan. Jika kedapatan perusahan tidak melakukan kewajiban terhadap karyawannya, maka Disnaker dapat menindak sesuai aturan yang ada," imbuh Sahril (ben)