Warga Merugi

Pemkab Diminta Tinjau Kembali IUP

Pemkab Diminta Tinjau Kembali IUP

TEMBILAHAN (HR)- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, mewajibkan pemerintah Kabupaten Inhil  meninjau kembali semua izin perusahaan, dan menyatakan jika pemerintah harus berpihak kepada rakyat.

"Jangan dibiarkan masyarakat menderita oleh perusahaan yang hanya mencari keuntungan mereka sendiri. Pemerintah tidak boleh diam saat masyarakat dizalimi dengan pola kolonial gaya baru ini," sebut Ketua Komisi II Junaidi, Kamis (25/6).

Pernyataan Komisi II ini terkait maraknya laporan masyarakat akhir-akhir ini, mengeluhkan kerja sama dengan perusahaan yang ternyata merugikan masyarakat. Pola kemiteraan yang ditawarkan perusahaan dinilai merugikan. Di dalam dokumen pengusulan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan sama sekali tak ada memperjelas hal tersebut.

"Saat kawan-kawan Komisi II melakukan pembedahan pengusulan IUP perusahaan baru-baru ini, semua terkesan abu-abu, tidak jelas dan melemahkan petani. Tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada," tambahnya. Pemerintah kabupaten Inhil harus mengambil tindakan cepat dengan meninjau kembali seluruh IUP.  

Ditegaskan, lambannya pemerintah menyikapi hal ini hanya akan menimbulkan bencana nantinya. "Petani yang akan merasakan penderitaannya. Insya Allah jika kita diberikan umur panjang, kita akan melihat semua itu terjadi," pungkasnya. (mg3)