Dewan Ingatkan Bayar THR 14 Hari Jelang Lebaran

Dewan Ingatkan Bayar THR 14 Hari Jelang Lebaran

TELUK KUANTAN (HR)-Ketua Komisi A DPRD Musliadi berharap perusahaan yang beroperasi mematuhi surat edaran Menteri tenaga kerja RI, terutama pembayaran tunjangan hari raya paling lambat 14 hari jelang lebaran.

"Saya mengimbau agar perusahaan mematuhi surat edaran yang sudah dikirim terkait pembayaran THR minggu," tegas Musliadi, Kamis (25/6).

Sesuai koordinasi dengan pimpinan DPRD, Komisi A akan melakukan monitoring sampai memasuki lebaran. "Jumlahnya sesuai gaji pokok dan bisa lebih," katanya.

"mana perusahaan yang tidak membayar THR diharapkan ada sanksi tegas, karena ini sangat ditunggu karyawan perusahaan," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Sosnaker Muharlius menegaskan, seluruh perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya14 hari sebelum lebaran. (rob)