DP Kredit Motor Sekarang 20 Persen

DP Kredit Motor Sekarang 20 Persen

JAKARTA (HR)- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015 mengenai Rasio Loan To Value (LTV) atau Rasio Financing To Value. PBI tersebut mengatur mengenai Down Payment (DP) Kredit Properti dan Kendaraan Bermotor.

PBI berlaku mulai 18 Juni 2015, dengan ketentuan tersebut nilai Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) akan dinaikkan, sehingga DP yang disetor bisa lebih ringan.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati menjelaskan DP kendaraan roda dua dengan fasilitas bank konvensional dan syariah sebesar 25 persen.

Sedangkan DP kendaraan roda dua melalui fasilitas kredit perusahaan pembiayaan baik konvensional maupun syariah sebesar 20 persen.

"Untuk roda tiga nonproduktif pada bank konvensional dan syariah DP sebesar 30 persen, sedangkan pada perusahaan pembiayaan baik konvensional maupun syariah DP sebesar 25 persen," ucapnya di Gedung BI, Rabu (24/6).

Dia mengatakan tujuan Bank Indonesia melakukan pelonggaran DP Rumah dan Kendaraan bermotor adalah untuk menjalankan fungsi intermediasi dengan dikaitkan dengan kinerja perbankan.

"Pelonggaran ini bisa meningkatkan kinerja bank dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," tandasnya.(okz/ara)