REI Minta Revisi Aturan Izin Lokasi

REI Minta Revisi Aturan Izin Lokasi

JAKARTA (HR)-Realestate Indonesia (REI) meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5/2015 tentang Izin Lokasi.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan REI mengeluhkan aturan izin lokasi yang mengatur mengenai batas kepemilikan lahan di setiap provinsi.

Hal itu dianggap membatasi gerak pengembang dalam membangun perumahan di di daerah.

“REI meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Kepala BPN No. 5/2015 yang mengatur batasan izin lokasi kepada perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan penanaman modal,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).

Sekedar diketahui, beleid mengenai izin lokasi tersebut mengatur luas penguasaan lahan oleh perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan penanaman modal untuk perumahan pemukiman dalam satu provinsi seluas 400 hektare, dan seluruh Indonesia 4.000 hektare.

Kemudian untuk kawasan resort perhotelan di satu provinsi seluas 200 hektare, dan seluruh Indonesia 4.000 hektare.

Selanjutnya untuk kawasan Industri di satu provinsi seluas 400 hektare, dan 4.000 hektare di seluruh Indonesia.

Basuki menuturkan beleid tersebut dikeluarkan karena banyaknya lahan kosong yang tidak dibangun oleh pengembang perumahan.

Padahal, pada saat yang bersamaan pemerintah kesulitan memperoleh lahan untuk membangun fasilitas umum.

“Bisa lebih dari 400 hektare, asalkan dapat segera dibangun dan kelihatannya bagi Presiden tidak ada masalah,” ujarnya.

Eddy Hussy, Ketua Umum DPP REI, mengatakan pihaknya juga mengusulkan agar pemerintah membangun infrastruktur di daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi pemukiman.

Dengan begitu, pengembang dapat menekan harga jualnya, karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membangun infrastruktur dasar.(bis/ara)