-Vonis Kasus Korupsi dan TPPU Penyelewengan BBM - A Bob dan Du Nun Hanya 4 Tahun

Dituntut 16 Tahun, Terdakwa Bebas

Dituntut 16 Tahun, Terdakwa Bebas

PEKANBARU (HR)-Keputusan mengejutkan diambil majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal itu seiring dengan vonis bebas terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan BBM.

Bahkan salah seorang terdakwa, yakni Niwen Khairiyah, yang dituntut hukuman 16 tahun penjara, divonis bebas. Begitu juga dua terdakwa lainnya, yakni Yusri, dan Arifin Achmad.

Putusan ini sekaligus menciptakan sejarah baru. Karena untuk pertama sekali sejak berdirinya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2011 lalu, putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi terjadi.

Sedangkan dua terdakwa lain, yakni A Bob dan Du Nun, hanya divonis 4 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut keduanya dengan hukuman 16 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/6). Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB tersebut, duduk pertama sekali di kursi pesakitan yakni terdakwa Achmad Mahbub alias A Bob alias Kapten Achmad.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Dituntut menyatakan kalau A Bob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan primer JPU.

Meski begitu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kalau A Bob tidak menikmati uang hasil tindak pidananya. Sehingga vonis minimum dijatuhkan terhadap terdakwa A Bob yang diduga sebagai otak perkara ini.
"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Pudjo, begitu Hakim Ketua tersebut biasa disapa.

Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa berikutnya, yakni Du Nun alias Aguan alias A Nun yang dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa A Bob dan Du Nun serta JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga, terkait sejumlah barang bukti berupa harta kekayaan yang sebelumnya sempat disita penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan, hakim memerintahkan untuk dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

Berikutnya, terhadap terdakwa Niwen Khairiyah yang merupakan PNS di lingkungan Pemko Batam yang tidak lain merupakan adik kandung A Bob. Niwen, sebut majelis hakim, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Menurut hakim, Niwen tidak mengetahui kalau uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM.

"Karena pidana asal yakni tindak pidana korupsi tidak terbukti, maka Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berhak memeriksa dan mengadili tindak pidana pencucian uang," lanjut Pudjo yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru tersebut.

Hal senada juga berlaku untuk terdakwa Yusri dan Arifin Ahmad. Keduanya juga dibebaskan dari segala tuntutan. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar tiga terdakwa yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.

JPU Pikir-pikir
Menanggapi vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau menolak dengan mengajukan upaya hukum. Sementara ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan menerima.

Usai persidangan, JPU Abdul Farid menyatakan kalau putusan ini bukanlah akhir dari proses penuntutan pihaknya. Meski pihaknya menyatakan pikir-pikir, JPU berkeyakinan upaya hukum akan dilakukan.

"Ini sudah prosedur. Kita akan melakukan koordinasi dengan pimpinan (Kajari Pekanbaru, red) untuk menentukan upaya hukum. Yang jelas upaya hukum pasti ada," jawab Abdul Farid yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru tersebut.

Saat ditanya, apakah pihaknya lemah dalam upaya pembuktian di persidangan, Farid menampiknya. Menurutnya, pihaknya telah maksimal dalam upaya menghadirkan saksi dan barang bukti. "Pada dasarnya ada penyimpangan dalam tindak pidana ini. Inilah yang akan kita upayakan di tahap peradilan lebih tinggi," tukas Farid.

Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Rudi Zamrud Rajagukguk, menilai putusan majelis hakim tersebut sudah tepat dengan membebaskan Niwen Khairiyah, Yusri dan Arifin Ahmad. Karena ketiganya memang tidak mengetahui sumber aliran dana yang masuk ke rekening mereka.

"Makanya, kami langsung menerima putusan tersebut. Sementara, terhadap putusan A Bob dan Du Nun, masih kita pelajari. Jika Jaksa banding, kita pasti banding," jelas Rudi didampingi penasehat hukum lainnya, Yos Mandagi dan Wan Ahmad Rajab.

Lebih lanjut terhadap terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan, Deki Permana, Rudi meyakini putusan terbaik juga akan didapatkan kliennya. Dikatakan, terdakwa Yusri dinyatakan bebas karena aliran dana yang masuk ke rekeningnya terkait urusan bisnis. Sementara, Arifin Ahmad karena rekening dipakai pimpinannya di tempat kerjanya.

"Untuk Deki Permana, rekeningnya dipakai sama Kapten Kapal. Hingga saat ini, JPU tidak bisa membuktikan kalau Deki mengetahui terkait aliran dana tersebut," lanjut Rudi yang juga menjadi penasehat hukum Demi Permana.

Ditambahkan Yos Mandagi, pihaknya optimis Deki Permana juga akan bebas murni. "Kita tetap yakin klien kita tidak bersalah," pungkas Yos Mandagi.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa Arifin Ahmad, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Du Nun, A Bob dan Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp67,8 miliar atau subsidair 8 tahun penjara, terdakwa A Bob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar subsider 8 tahun penjara. Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar atau subsider 5 tahun penjara.

Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar atau subsider 3 tahun penjara. (dod)