BNNP Riau Jaring 34 Orang Positif Narkoba

BNNP Riau Jaring  34 Orang Positif Narkoba

PEKANBARU (HR)-Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menjaring 34 orang yang positif menggunakan narkoba. Sedangkan manajer tempat hiburan malam akan didudukkan dengan pihak yang mengeluarkan izin terkait operasional tempat hiburan malam.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, Rabu (17/6). Dikatakan Haldun, hal tersebut sekaligus untuk menyampaikan hasil temuan pihaknya dalam beberapa waktu terakhir. "Kita akan panggil manajer (tempat hiburan malam)

dan pihak yang mengeluarkan izin dalam hal ini Pemko Pekanbaru. Kita akan sampaikan hal ini," ujar Haldun saat dihubungi Haluan Riau melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, terkait rekomendasi pihaknya ke pihak terkait untuk menutup sejumlah tempat hiburan malam yang tempatnya kerap dijadikan sasaran peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Kita masih membahas soal rekomendasi ini. Soalnya tempat-tempat tersebut sering kedapatan pengunjung yang positif narkoba," lanjutnya.

Sebut saja hasil razia yang dilakukan BNNP Riau pada Rabu (17/6) ke sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru. Sebut saja, Grand Dragon Exlusive Pub & KTV, SP International, dan Sago KTV. "Dari razia yang dilakukan, kita mengamankan 34 orang diduga sebagai pengguna narkoba. Dengan rincian 16 orang wanita dan 18 orang pria," terang Haldun.

Kegiatan seperti ini, kata Haldun, akan terus dilakukan meski dalam Bulan Suci Ramadan. "Setelah merazia di Sago KTV kemarin, kita melihat ada pengumuman kalau disana pada bulan puasa tetap buka dari pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. Ini menjadi catatan kita," tegas Haldun.

Dilanjutkannya, Provinsi Riau termasuk salah satu provinsi yang saat ini darurat Narkoba. "Kita berharap dari Pemerintah Kota dan Provinsi melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan, karena diduga kuat peredaran narkoba banyak ditempat-tempat hiburan. Selain itu, jam tayang tempat hiburan di Kota Pekanbaru juga sudah menyalahi aturan. Tempat hiburan disini sudah melanggar peraturan daerah (Perda)," terangnya.

Ditambahkan Kabid Rehabilitasi BNNP Riau, AKBP Agung Hadi Wijanarko, 34 orang yang diamankan akan dilakukan assesment terhadap mereka. "Masih kita periksa. Mana yang baru coba-coba, pemakai dan pencandu berat. Jika memang terbukti pemakai dan pecandu berat, akan kita lakukan rehabilitasi di SPN (Sekolah Polisi Negara,red).. Sedangkan yang coba-coba, kita beri peringatan dan perjanjian. Mereka yang coba-coba wajib lapor ke kita," pungkas Agung.(dod)