Calon Tersangka dari Eksekutif

Kejagung Ambil Alih Kasus PT BLJ

Kejagung  Ambil Alih  Kasus PT BLJ

PEKANBARU (HR)-Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya, ternyata mendapat perhatian serius dari pihak Kejaksaan. Untuk pengembangan selanjutnya, kasus ini akan langsung ditangani Kejaksaan Agung RI.

Dalam hal ini, lembaga kejaksaan tertinggi di Tanah Air itu akan menyelidiki siapa saja pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu. Sejauh ini, ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Menurut informasi, tersangka baru yang akan ditetapkan berasal dari kalangan eksekutif.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Yanuar Rheza, Selasa (16/6). Dikatakan Reza, penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp265 miliar tersebut tidak berhenti kepada dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto.

"Pengembangan kasus tersebut dengan beberapa orang calon tersangka lainnya akan ditangani Kejagung. Calon tersangkanya dari kalangan eksekutif," terangnya.

Menurutnya, pengambilalihan pengembangan kasus itu oleh Kejagung RI, dilakukan setelah ekspos yang dilakukan pihaknya dengan Kejagung. "Hasil ekspos tersebut dinyatakan kalau penanganan pengembangan kasus ini akan diambil alih Kejagung. Yang pasti, kasus ini terus berlanjut," terang Reza yang tak lama lagi akan pindah tugas ke Kalimantan Timur.

Tersangka Baru TPPU Dalam kesempatan tersebut, Reza juga menegaskan akan adanya penambahan tersangka baru untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ.

Saat ditanya, siapa saja pihak yang akan menyusul 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, Reza belum mau membocorkan. "Yang jelas yang berkaitan dengan peredaran uangnya. Yang mengalirkan dan yang menerima uang. Itu, banyak pihak," tukas Reza.

Untuk diketahui, dalam perkara penyertaan modal sebesar Rp300 miliar tersebut penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni, Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama (Dirut) PT BLJ Group, Ari Suryanto yang menjabat sebagai mantan Bendahara dan Manajer Keuangan Anak-anak Perusahaan PT BLJ tahun 2012-2014.

Sementara untuk kasus TPPU, Tim Penyidik Kejari Bengkalis juga telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Dirut PT BLJ Group Yusrizal Andayani, kemudian rekan bisnisnya yaitu Dodi Setiadi selaku Direktur Eksektuf PT BLJ dan Ari Suryanto. Dari kasus dugaan TPPU ini, ditemukan setidaknya 165 aliran dana yang mencurigakan ke pelaku-pelaku intelektual.

Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik PT Sumatera Timur Energi (STE) dan PT Riau Energi Tiga (RET), merupakan anak perusahaan PT BLJ Grup. Kejari Bengkalis juga telah menyita sejumlah aset mewah senilai miliaran rupiah termasuk sertifikat tanah bodong alias palsu.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis pada 2012 silam. Dana tersebut awalnya ditujukan untuk membangun pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di dua kecamatan yakni Bukitbatu dan Pinggir. Ternyata, tidak lagi sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang telah ditetapkan. (dod)