Razia

Razia
Tak dapat dipungkiri, bukan rahasia umum bahwa dalam praktik berlalu lintas masih saja hidup di jalanan oknum-oknum lalu lintas nakal, apakah itu dari oknum polisi lalu lintas (Polantas) maupun pegawai di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Di mana dari mereka terkadang berlindung di balik seragamnya itu dengan menyalahgunakan tujuan pranata razia (pemeriksaan kenderaan bermotor secara terstruktur/diagendakan). 
 
Artikel ini hadir dalam rangka memberikan pencerahan kepada masyarakat (pengendara kendaraan) perihal mana razia yang legal dan mana razia yang ilegal. Sehingga melahirkan pengendara yang cerdas. Pengendara yang tau dengan haknya. Sebab tidak setiap saat Polantas dan/atau pegawai LLAJ boleh melakukan tindakan pemeriksaan, kecuali pengendara tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
 
Pasal 264 Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa: “Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh: a) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Selanjutntya di dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa: “Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan”.
 
Kendatipun Polantas dan/atau pegawai LLAJ berhak, bukan berarti razia kendaraan bermotor bisa dijalankan dengan seenak hati tanpa memperhatikan aturan main razia kendaraan yang telah ditentukan secara legal oleh peraturan perundang-undangan. Berikut indikator razia kendaraan yang legal.
 
Pertama, Polantas dan/atau pegawai LLAJ memiliki surat tugas yang sah. Pasal 15 PP 80/2012 menyebutkan bahwa, Ayat (1): “Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. 
 
Ayat (2): “Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: a) atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b) atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. 
 
Ayat (3): “Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a) alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor; b) waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor; c) tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor; d) penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan e) daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor”. 
 
Kedua, Polantas dan/atau pegawai LLAJ memakai seragam dan atribut. Pasal 15 Ayat (1) PP 80/2012 menyebutkan bahwa: “Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut”. 
 
Ketiga, dilengkapi tanda yang menunjukkan bahwa adanya razia kendaraan, kecuali dalam hal pengendara tertangkap tangan. Pasal 22 PP 80/2012 menyebutkan bahwa, Ayat (1): “Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan”. 
 
Ayat (2): “Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan”. Ayat (3): “Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan”.
 
Keempat, khusus razia di malam hari, ada sedikit tambahan persyaratatan razia kendaraan. Pasal 22 Ayat (5) PP 80/2012 menyebutkan bahwa: “Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: a) menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); b) memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c) memakai rompi yang memantulkan cahaya”.
 
Merujuk aturan di atas, kepada pengendara sebelum diperiksa (menunjukkan surat-surat kendaraan), seharusnya tanya dulu hal-hal di atas serta lihat apakah ada tanda-tanda razia. Kalau tidak bisa mereka tunjukkan dan memenuhi persyaratan sebuah razia yang legal, maka itulah razia ilegal. Untuk itu, pengendara berhak untuk menggunakan hak tolak dengan tidak mau diperiksa. Jangan takut! Itu hak kita. Sebab mereka tak ada hak untuk itu.
 
Kemudian, “catat” lah nama dan kesatuan oknum nakal tersebut dengan mengadukan kepada penanggungjawab atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Terutama melalui Div Propam, banyak jalur yang bisa ditempuh misalkan pengendara bisa melaporkan kepada Div Propam Polda Riau misalkan maupun Div Propam Polri melalui telpon 021-7218615. Di samping jalur itu, pengendara bisa juga melaporkan laporannya itu melalui website www.propam.polri.go.id, twitter@propampolri, maupun facebook Div Propam Polri.***
 
Oleh: Wira Atma Hajri, SH, MH - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.