PROFIL

Guyur Pengusaha dengan Insentif

Guyur Pengusaha dengan Insentif

JAKARTA (HR)- Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pemerintah ke depan akan makin giat menggenjot investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah melemahnya ekspor dan belum pulihnya konsumsi.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 tentang Tax Allowance. Bambang mengatakan, aturan tersebut mencakup cukup banyak sektor, sekitar 143 KBLI. Sejak 2007 hingga 2015 sudah ada 95 Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas tax allowance.

“Kita harapkan dengan adanya kebijakan baru ini, jumlah WP yang mendapat fasilitas tax allowance menjadi lebih besar,” kata Bambang, Jakarta, Kamis (11/6).


Bambang mengatakan, perusahaan yang mendapat fasilitas tax allowance berhak memperoleh insentif dari pemerintah. Adapun insentif yang ditawarkan pemerintah yaitu pertama, pengurangan penghasilan netto 30 persen dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud (termasuk tanah) yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.

Bambang menjelaskan, pengurangan ini diakui sebagai tambahan biaya selama enam tahun, masing-masing 5 persen per tahun.

Insentif kedua yang ditawarkan pemerintah yakni aktiva disusutkan atau diamortisasi dalam jangka waktu yang cepat. Biaya penyusutan atau amortisasi pada awal investasi menjadi lebih besar, sehingga profit akan lebih kecil dan pajak yang harus dibayar juga akan lebih kecil.

“Maksudnya, kalau amortisasi harusnya enam tahun dipercepat menjadi empat tahun, maka beban per tahun menjadi lebih tinggi. Dengan begitu, otomatis beban biaya naik, profit turun. Sehingga pajak otomatis menjadi lebih kecil,” jelas Bambang lagi.

Ketiga, pemerintah juga menawarkan insentif berupa kompensasi kerugian fiskal pada suatu tahun pajak dengan keuntungan pada 10 tahun pajak berikutnya. Bambang menjelaskan, jangka waktu kompensasi sesuai UU PPh maksimal lima tahun berikutnya.

Terakhir, dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham luar negeri, dikenai pajak dengan tarif 10 persen, atau tarif menurut perjanjian tax treaty atau (P3B) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, jika tarif dalam P3B tersebut lebih rendah dari 10 persen. “Tarif umumnya biasanya 20 persen. Dengan adanya tax allowance, bisa 10 persen atau mengikuti tax treaty,” tukas Bambang.(kom/ara)