Prajurit Rp1,56 juta, Jenderal Rp5,32 juta

Gaji Prajurit TNI/Polri dan PNS Naik

Gaji Prajurit TNI/Polri dan PNS Naik

JAKARTA (HR)-Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Meski tidak terlalu signifikan, secara umum gaji untuk TNI dan Polri mengalami kenaikan.

Informasi di situs Setkab, Kamis (11/6) disebutkan, penandatangan kedua Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah dilakukan 4 Juni 2015 lalu. Saat ini, gaji terendah anggota TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.565.200 atau naik dari ketentuan sebelumnya yakni Rp1.476.600. Sementara gaji tertinggi anggota TNI/Polri (Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi) adalah Rp5.646.100, juga naik dari ketentuan sebelumnya yakni Rp5.326.400.

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi adalah Rp1.825.600 (sebelumnya Rp 1.722.300), gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp2.819.500 (sebelumnya Rp2.659.800).

Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.003.300 (sebelumnya Rp1.889.900). Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp3.839.300 (sebelumnya Rp3.622.400).

Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.604.400 (sebelumnya Rp 2.457.000). Sedangkan gaji tertinggi untuk Perwira Pertama (Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.551.700 (sebelumnya Rp 4.294.000).

Untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp2.856.400 (sebelumnya Rp 2.694.600), sedangkan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.992.000 (sebelumnya Rp4.709.400).

Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI/Polri (Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp3.132.700 (sebelumnya Rp2.955.300), dan tertinggi (Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.646.100 (sebelumnya Rp5.326.400).

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 2 PP Nomor 31/2015 dan PP Nomor 32/2015 yang telah diundangkan Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu.

Kedua PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang terakhir tertuang pada PP Nomor 35/2014 dan PP 36/2014.  Ketentuan ini sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

 

Gaji PNS Naik 6 Persen


Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga telah meneken PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan diterbitkannya PP tersebut, secara otomatis gaji PNS mengalami kenaikan sesuai APBN-P 2016 sebesar enam persen. Dengan demikan, kekurangan kenaikan gaji PNS yang belum dibayarkan sejak Januari, secara otomatis akan dirapel pada Juli mendatang.

Lampiran PP tersebut, tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun, hanya dijabarkan secara garis besar kenaikannya, yaitu golongan I dengan masa kerja nol tahun (Id) kini menjadi Rp1.488.500 (sebelumnya Rp. 1402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I d masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa) dengan masa kerja nol  tahun, kini adalah Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang golongan tertinggi (IId) masa kerja 33 tahun naik menjadi Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa) dengan masa kerja nol tahun, kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId), masa kerja 32 tahun, kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa) dengan masa kerja nol tahun, kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS golongan (IVe) dengan masa kerja 32 tahun kini menjadi Rp5.620.300 (sebelumnya Rp5.302.100). (dtc, wol, ivi, ral, sis)