Idris Laena

Lakukan Sosialiasi Kebijakan Dana Desa

Lakukan Sosialiasi Kebijakan Dana Desa

PELALAWAN (HR)-Anggota DPR RI Idris Laena melakukan Sosialiasi Kebijakan Dana Desa yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kamis (11/6) di Kantor Bupati Pelalawan.

"Desa diharapkan memiliki Badan Usaha sendiri, sehingga memiliki pendapatan dan bisa digunakan untuk melakukan pembangunan fisik di masing-masing desa," kata Idris Laena di hadapan kepala dan dan lurah yang dihadiri Bupati HM Harris.

Dana bantuan pusat yang akan dikucurkan untuk desa tahun ini, sebutnya, direalisasikan nilainya 10 persen dari total dana perimbangan sekitar Rp21 triliun dan dibagikan untuk 7.000 desa di seluruh Indonesia. Penyaluran dana desa direalisasikan berdasarkan UU No 6 Tahun 2014.  Tahun 2014 sudah diusakan, namun belum bisa dan tahun ini baru direalisasikan.

Agar dana tersebut bisa berdampak pada percepatan pembangunan desa, maka pemerintah desa diminta menggelar rapat untuk mengalokasikan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan dan strategi pengembangan ekonomi desa.

Ditambahkan Bupati Harris, Pemkab telah menggulirkan program dan membentuk badan usaha di tiap desa sejak 3 tahun yang lalu. Disediakan pendamping agar tiap pengurus badan usaha ini tidak terjebak dengan hukum.

Banyaknya alokasi dana yang dikucurkan ke desa, katanya, diharapkan bisa dikelola dengan baik, sehingga terwujud desa mandiri dan kedepan tidak bergantung dengan pusat. (lam)