Terdapat 200 Masyarakat Hukum Adat dari 5 Suku Besar di Riau

Terdapat 200 Masyarakat Hukum Adat dari 5 Suku Besar di Riau

RIAUMANDIRI.CO - Lembaga Adat Melayu Riau telah mengidentifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di Bumi Lancang Kuning. Dari hasil identifikasi tersebut, terdapat sebanyak 200 MHA yang dikelompokkan dalam lima suku besar yaitu Suku Sakai, Suku Akit, Suku Talang Mamak, Suku Bonai dan Suku Laut (Duano) yang tersebar di beberapa Kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod dalam kegiatan Dialog dan Sharing Wawasan serta Pengalaman dalam Mendukung Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat di Riau, mengatakan bahwa perkembangan masyarakat hukum adat yang telah mendapat pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah di Riau.

“Ada satu MHA yang mendapat pengakuan dari Pemerintah Provinsi Riau yaitu MHA Suku Sakai Bathin Sobangha yang terletak di Kabupaten Bengkalis, Kab Rokan Hilir dan Kota Dumai. Lalu, Pemerintah Kabupaten Kampar ada tujuh MHA yang mendapat pengakuan yaitu MHA Kenegerian Kampa, MHA Kenegerian Petapahan, MHA Kenegerian Batu Sanggan, MHA Kenegerian Gajah Bertalut, MHA Kenegerian Aurkuning, MHA Kenegerian Terusan dan MHA Pesukuan Petopang,” ujar Kadis LHK Riau, Murod, Rabu (2/8/2023).

Selanjutnya, Pemkab Kabupaten Siak ada delapan MHA yang mendapat pengakuan yaitu; MHA Kampung Lubuk Jering, MHA Kampung Kampung Tengah, MHA KAmpung Kuala Gasib, MHA Kampung Asli Anak Rawa Penyengat, MHA Kampung Sakai Minas, MHA Kampung Sakai Mandi Angin, MHA Kampung Sakai Bekalar dan MHA Kampung Sakai Libo Jaya.

Sedangkan Hutan Adat di Provinsi Riau yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ada dua Hutan Adat yaitu Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa dan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan. Masyarakat hukum adat sangat penting untuk mendapatkan pengakuan dari Negara, agar hak-hak yang dimilikinya seperti hak ulayat dapat dilindungi.

"Hal ini dikarenakan masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Akan tetapi, dalam memperoleh pengakuan, masyarakat harus memenuhi empat syarat yaitu, sepanjang masih ada, sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban, sesuai dengan prinsip negara, dan diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Murod, pengakuan tersebut dilakukan dengan menerapkan keberadaan masyarakat hukum adat dengan keputusan daerah setelah melalui tahapan identifikasi dan verifikasi.

"Akan tetapi, pengakuan masyarakat hukum adat ini tidak semerta-merta memberikan jaminan atas sumberdaya agrarianya, karena masih harus menempuh tahapan lain pada Kementerian Agraria dan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Murod.



Tags Adat