KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Calon Kepala Daerah

KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Calon Kepala Daerah

PASAMAN BARAT (HR)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat membatasi alat peraga calon bupati dan wakil bupati pada saat tahapan kampanye Pilkada 2015.

"Sesuai aturan yang ada maka alat peraga seperti spanduk dan baliho dibatasi dan disediakan oleh KPU," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi di Simpang Ampek, Sabtu (6/6).

Ia mengatakan pihaknya akan menentukan jumlah baliho maupun spanduk para calon, untuk dipasang pada tempat-tempat tertentu.

Para calon maupun tim suksesnya untuk Pilkada Desember 2015 nanti tidak diperbolehkan memasang akat peraga,"ujarnya.

Menurutnya pada pilkada sebelumnya pemasangan berbagai alat peraga tidak dibatasi maka untuk saat ini para peserta calon kepala daerah, tidak lagi diperbolehkan memasang sendiri alat peraga Kampanye.

"Jika pada masa tahapan kampanye ada yang memasang alat peraga maka dianggap sebagai pelanggaran administratif,"ujarnya.

Ia menjelaskan, para calon bupati dan calon wakil bupati, hanya akan diperbolehkan membagikan bahan-bahan suvenir kepada masa pendukungnya, tidak melebihi angka satuan Rp25.000."Kita akan memasang baliho maupun spanduk ditempat-tempat tertentu sehingga lebih tertib dan bersih," katanya.

Ia mengakui KPU akan mengalami kesulitan saat pemasangan pamflet maupun brosur yang akan dibagikan ke setiap rumah tangga.Brosur dan pamflet itu berisikan informasi tentang calon yang akan maju. Kedua alat peraga itu akan dibagikan oleh penyelenggara pilkada di tingkat bawah, seperti PPK, PPS dan anggota KPPS.

Ia menambahkan untuk calon perseorangan penyerahan berkas dukungan akan dilakukan pada Kamis (11/6) sampai Senin (15/6).(ant/hai)