Anak Bawah Umur Digauli hingga Hamil

Anak Bawah Umur Digauli hingga Hamil

RENGAT(HR)-Kondisi fisik NA (16) warga Seberida berubah termasuk tingkah laku tak seperti biasanya, membuat orangtuanya, DS (40) dan istri  merasa curiga.

Kecurigaan tersebut membuat NA menceritakan kalau dirinya suda  hamil lima bulan. Pasalnya, ia digauli sejak bulan Desember 2014 oleh FA (30) yang sehari-hari bekerja sebagai kernet bus sekolah PT Inecda, Kecamatan Rengat Barat.

Kejadian pertama kali dilakukan FA pada Desember. Pelaku saat itu mengatakan kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah MTS, korban sudah tak perawan lagi dan mengancam akan memberitahukan kepada orangtua korban, tentang hal itu dan merayu korban bersetubuh. Perbuatan bejat itu berulang hingga bulan ini.

Setelah mendapatkan cerita dari anak mereka, kedua orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rengat Barat, atas perbuatan cabul yang dilakukan pelaku atas anak di bawah umur. "Benar, ada laporan dari orang tua korban tentang dugaan pencabulan terhadap anaknya dengan LP/61/VI/2015/Res Inhu/Sek Rengat Barat tanggal 6 Juni 2015," jelas Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak, bersama Kapolsek Rengat Barat, AKP Franky Tambunan, Sabtu (6/6).

Menurut Yarmen, berdasarkan laporan tersebut, akhirnya dilakukan pencarian terhadap pelaku oleh tim Opsnal Polsek Rengat Barat, yang akhirnya menemukan keberadaan pelaku sedang melintas di jalan Lintas Timur, desa Kota Lama. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek dan ditetapkan sebagai tersangka guna mengikuti diproses.

Dikatakan Yarmen, atas perbuatannya tersangka dijerat UU No. 35/2014 pasal 81 (2) dan pasal 82 (1) tentang Perlindungan Anak. Dimana, apabila seseorang sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan atau dengan orang lain dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (eka)