Soal Surat Nikah Warga Teluk Meranti

Pemkab Sudah Anggarkan Dana

Pemkab Sudah Anggarkan Dana
PELALAWAN (HR)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menganggarkan dana kegiatan sidang isbat nikah dan dalam waktu dekat akan direalisasikan. Namun, dari anggaran yang ada belum bisa mendanai seluruh keluarga yang belum mengantongi surat nikah.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Syaruddin saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/6) menjelaskan, tahun anggaran 2015 ini pihaknya telah menganggarkan untuk kegiatan sidang isbat. Sekarang tinggal membuat kesepakatan antara Pemkab Pelalawan dengan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk merealisasikan kegiatan tersebut.
 
Bukan hanya di Teluk Meranti, sidang isbat nikah juga akan digelar untuk warga lima kecamatan lainnya. 
"Ada tiga kecamatan pelaksanaannya kita yang ke sana, yakni Kecamatan Teluk Meranti, Kuala Kampar dan Kerumutan. Sementara untuk warga Kecamatan Ukui, Bunut dan Pelalawan sidang isbat nikah terpadu dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci," kata Kadisdukcapil Syafruddin.
 
Dijelaskannya juga, ada keterbatasan anggaran Pemkab, sebelumnya dianggarkan tiap kecamatan 20 peserta atau 20 Keluarga. Karena perampingan anggaran dipangkas, sehingga tiap kecamatan mendapat jatah 10 keluarga. Artinya, persoalan ini tidak bisa tuntas tahun ini dan program yang sama akan digelar tahun tahun depan. 
 
Jika didata secara teliti, terangnya, hampir semua kecamatan memiliki kasus ini, padahalpenganggaran telah diajukan kegiatan tersebut untuk 12 kecamatan. 
 
"Kalau didata keseluruhannya bisa jadi ada 1.000 keluarga yang belum punya surat nikah," terangnya.
Bisa Urus KK
 
Syafruddin menjelaskan, bagi keluarga yang telah belasan tahun menikah tidak memiliki surat nikah bisa mengurus Kartu Keluarga. Dengan demikian akta kelahiran anak bisa juga dikeluarkan. 
 
Kebijakan itu berlaku hanya untuk keluarga yang telah lama nikah namun tidak memiliki surat nikah, namun untuk keluarga baru tidak ada alasan tidak punya surat nikah. Pasalnya saat ini tidak ada KUA yang lambat mengeluarkan surat nikah.(lam)