Dua WNI Dicambuk

Dua WNI Dicambuk
SINGAPURA(HR) - Dua warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan serta tiga kali cambuk atas pelanggaran yang mereka lakukan. Pihak Imigrasi Singapura (ICA) menemukan kedua pria tersebut sedang berusaha keluar dari Singapura secara ilegal dengan bersembunyi di bagasi mobil.
 
Berdasarkan pernyataan ICA, petugasnya sedang memeriksa sebuah mobil yang diregistrasi di Malaysia di Woodland Checkpoint. Mobil tersebut akan dibawa keluar dari Singapura. Demikian seperti diberitakan Channel News Asia, Jumat (5/6).
 
Ketika membuka bagasi mobil, petugas menemukan seorang pria sedang meringkuk di dalamnya. Setelah mendapati pria tersebut, sopir mobil bernama Hasan Maksum dan penumpang ilegal bernama Sofyan Soeb segera ditahan oleh petugas checkpoint.
 
Pada 4 Juni 2015, Hasan (48) dan Sofyan (41) didakwa di pengadilan Singapura. Hasan divonis hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan tiga kali cambuk karena berusaha menyelundupkan Sofyan keluar dari Singapura. Sementara Sofyan dihukum tiga bulan penjara dan tiga kali cambuk karena tinggal di Singapura tanpa memiliki paspor.
 
Mobil yang digunakan untuk melancarkan tindak kriminal tersebut disita oleh pihak ICA.(okz/hen)