Kamera IP Jadi Sasaran Peretasan Massal, Ribuan Warga Korea Jadi Korban Eksploitasi
Riaumandiri.co - Dilansir dari The Guardian, aparat keamanan di Korea Selatan menangkap empat orang yang diduga meretas lebih dari 120.000 kamera di rumah dan tempat usaha, kemudian memanfaatkan rekaman tersebut untuk membuat materi eksploitasi seksual yang diunggah ke sebuah situs luar negeri.
Polisi menyampaikan pada Minggu bahwa para pelaku memanfaatkan celah keamanan pada kamera Internet Protocol (IP) termasuk penggunaan kata sandi yang lemah untuk mendapatkan akses ilegal ke perangkat tersebut. Kamera IP, yang sering dipasang untuk keamanan rumah atau memantau kondisi anak dan hewan peliharaan, dikenal sebagai opsi murah pengganti CCTV dan terhubung langsung ke jaringan internet pengguna.
Lokasi kamera yang diretas dilaporkan mencakup rumah pribadi, ruang karaoke, studio Pilates, hingga klinik ginekologi.
Dalam pernyataan resmi, Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan menegaskan bahwa keempat tersangka bekerja secara terpisah dan tidak saling berkoordinasi.
Salah satu tersangka dilaporkan meretas sekitar 63.000 kamera dan membuat 545 video bermuatan seksual yang kemudian dijual dengan imbalan aset virtual senilai 35 juta won atau sekitar 390 jutaan rupiah.
Tersangka lainnya dituduh membobol 70.000 kamera dan menjual 648 video dengan nilai 18 juta won dalam bentuk aset virtual. Dua orang ini disebut bertanggung jawab atas sekitar 62 persen konten yang dipublikasikan di situs ilegal tersebut sepanjang tahun lalu.
Pihak berwenang kini berupaya memblokir serta menutup situs yang digunakan untuk mendistribusikan video hasil peretasan tersebut. Mereka juga bekerja sama dengan lembaga internasional untuk mencari operator situs, serta telah menangkap tiga individu yang membeli dan menonton materi tersebut.
Dalam pernyataannya, Park Woo-hyun, kepala penyelidikan siber Badan Kepolisian Nasional, menegaskan bahwa kejahatan ini sangat serius.
“Peretasan kamera IP dan perekaman ilegal menyebabkan penderitaan besar bagi para korbannya dan merupakan tindak kejahatan serius. Kami akan memberantasnya melalui penyelidikan yang agresif.” Sebut Park.
Park menambahkan bahwa menonton atau menyimpan rekaman ilegal juga tergolong pelanggaran berat, dan pihaknya akan terus menyelidikinya.
Polisi telah mengunjungi atau memberi pemberitahuan langsung kepada korban di 58 lokasi untuk menjelaskan insiden tersebut dan memberikan panduan perubahan kata sandi. Mereka juga membantu menghapus dan memblokir konten yang tersebar, sekaligus mengidentifikasi korban lain yang kemungkinan terdampak.
Dalam pernyataan yang sama, Badan Kepolisian Nasional mengingatkan pentingnya kewaspadaan pengguna. “Yang paling penting adalah pengguna kamera IP di rumah atau tempat usaha tetap waspada serta segera dan rutin mengganti kata sandi akses.”(MG/FAI)