Kasus Korupsi Ponorogo: Kantor Kontraktor Monumen Reog Digeledah, Senpi Ikut Disita
Riaumandiri.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah intensif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Dalam penggeledahan terbaru di Surabaya, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting terkait proyek serta satu pucuk senjata api dari kantor kontraktor yang menangani pembangunan Monumen Reog.Temuan ini menjadi bagian dari upaya memperdalam dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan Sugiri. Dikutip dari Tribun.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor PT Widya Satria yang berada di kawasan Ketintang, Surabaya. Perusahaan ini merupakan pemenang tender proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) yang nilai pagunya mencapai Rp 84 miliar.
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen pengadaan serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyidikan.
Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim menemukan senjata api saat melakukan pemeriksaan di kantor tersebut.
Pada bagian berbeda dalam pernyataannya, Budi menambahkan bahwa senjata api tersebut telah diamankan sesuai prosedur dan “kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur.” Dilansir dari Tribun.
Tidak hanya menyasar kantor kontraktor, dalam sepekan terakhir KPK juga melakukan rangkaian penggeledahan beruntun di sejumlah wilayah, yaitu Surabaya, Bangkalan, dan Ponorogo.
Di Surabaya, rumah pribadi Sugiri Sancoko turut diperiksa. Penyidik juga menggeledah rumah adiknya, Ely Widodo, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
Di Bangkalan, KPK menyambangi kediaman KKH yang diketahui merupakan tenaga ahli Bupati Ponorogo.
Sementara itu, di Ponorogo, penyidik memeriksa rumah YSD selaku PPK Pembangunan Monumen Reog, rumah MJB yang menangani proyek RSUD dr Harjono, serta kediaman RLL yang merupakan anggota DPRD Ponorogo.
Kantor CV Wahyu Utama juga tidak luput dari penggeledahan.
Menurut Budi, dari seluruh lokasi tersebut penyidik berhasil mengamankan dokumen tambahan serta barang bukti elektronik. Semua temuan itu akan dianalisis untuk mengungkap dugaan suap jabatan, suap proyek, maupun gratifikasi dalam berbagai kegiatan pengadaan. Dikutip dari Tribun.
Serangkaian penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.
Dalam OTT tersebut, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi: suap pengisian jabatan, fee proyek RSUD, dan penerimaan gratifikasi. Total dugaan penerimaan koruptifnya mencapai Rp 2,6 miliar.
Saat ini, penyidik fokus menelusuri aliran dana dalam proyek-proyek strategis daerah, termasuk pembangunan Monumen Reog setinggi 126 meter.
Proyek yang dikerjakan PT Widya Satria itu sedang ditelaah secara mendalam untuk memastikan apakah proses tender maupun pelaksanaannya mengandung unsur tindak pidana korupsi. Dikutip dari Tribun.(MG/FAI)