Bupati Afni Serahkan Sertipikat TORA, Perdana di Riau Tahun 2025
Riaumandiri.co - Kabupaten Siak kembali mencatat sejarah agraria. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (TORA) resmi dibagikan kepada masyarakat, khususnya warga Mandi Angin, Kecamatan Minas.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, dalam acara Rumah Rakyat di Kantor Penghulu Mandi Angin, Kamis (20/11).
Penyerahan 1.050 sertifikat hak milik TORA tahun 2025, berasal dari tiga sumber utama:
Tiga sumber utama menjadi dasar pelaksanaan program TORA 2025 di Kabupaten Siak, yakni SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024 dengan luas ±106,21 hektare sebanyak 659 persil, SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024 seluas ±524,47 hektare dengan 291 persil, serta pelepasan lahan dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI seluas ±343,76 hektare yang mencakup 100 persil. Secara keseluruhan, total luasan tanah yang ditata melalui program ini mencapai 975,59 hektare.
Bupati Afni mengatakan bahwa pembagian sertifikat TORA ini merupakan perjuangan panjang yang dimulai sejak ia masih menjadi Tenaga Ahli di Kementerian Kehutanan RI.
“Ini bukti nyata kehadiran negara yang berpihak kepada petani kecil. Total 975,59 hektare kita perjuangkan dari lahan APL, tapak rumah, sawah hingga kebun sawit rakyat yang dulu berada di kawasan hutan dan IUP,” ujar Afni.
Bupati wanita pertama di Siak itu menegaskan bahwa sertifikat ini bukan sekadar dokumen legal, tetapi simbol kehormatan bagi masyarakat.
“Sertifikat tanah bukan semata selembar surat. Ini semua adalah marwah, pusaka, dan hak hidup rakyat yang diakui negara. Inilah reforma agraria yang kita perjuangkan,” tegas Bupati.
Afni memastikan perjuangan penataan hak tanah masyarakat akan berlanjut.
“Tahun depan kita kembali mendapat alokasi sekitar 1.050 persil. Prioritas kita adalah wilayah-wilayah yang selama ini mengalami konflik hak tanah,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menegaskan bahwa Siak menjadi daerah pertama yang menyerahkan TORA di Riau pada tahun 2025.
“Hari ini bukan hanya soal penyerahan sertifikat, tetapi penegasan bahwa negara hadir mengokohkan kepastian hukum rakyat,” katanya.
Menurutnya, legalitas ini menjadi fondasi penguatan ekonomi masyarakat.
“Dengan 1.050 sertifikat ini, masyarakat memiliki modal hukum untuk meningkatkan kesejahteraan, membuka akses permodalan, dan memperbaiki masa depan keluarga,” tutup Martin menyudahi.