Empat Fraksi DPRD Pelalawan Soroti Lambatnya Draf KUA-PPAS APBD 2026

Empat Fraksi DPRD Pelalawan Soroti Lambatnya Draf KUA-PPAS APBD 2026

Riaumandiri.co - Memasuki pekan ketiga November 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum juga menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD 2026 kepada DPRD Pelalawan. 


Empat fraksi di DPRD Pelalawan menilai bahwa TAPD Pemkab Pelalawan telah menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan tugas perencanaan anggaran daerah.



Ketua Fraksi PAN, Efrizon SH, M.Kn, menegaskan bahwa keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS bukan sekadar masalah administratif, tetapi mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan.


“Keterlambatan ini bukan hanya menunjukkan kelalaian administratif, tetapi juga mencerminkan kegagalan TAPD Pelalawan dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Efrizon.


Menurutnya, terlambatnya penyerahan KUA-PPAS otomatis menghambat pembahasan APBD 2026, yang seharusnya dibahas secara berjenjang hingga finalisasi di Badan Anggaran (Banggar).


Senada dengan itu, Ketua Fraksi Golkar, H. Zakri, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan APBD memiliki jadwal yang tegas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa: Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua Juli,dan harus disepakati bersama DPRD paling lambat minggu kedua Agustus.


Zakri menilai keterlambatan saat ini sangat berbahaya. “Artinya penyampaian KUA-PPAS itu memiliki jadwal ketat dan tidak bisa diabaikan. Keterlambatan ini akan menimbulkan efek domino pada seluruh tahapan penyusunan APBD,” tegasnya.


Ketua Fraksi PKS, Salehuddin, mengingatkan bahwa pembahasan KUA-PPAS secara aturan dibatasi maksimal 15 hari kerja. Sementara saat ini sudah memasuki tanggal 18 November dan dokumen belum juga diserahkan.


“Bagaimana RAPBD 2026 bisa disahkan sementara KUA-PPAS saja belum diserahkan? Deadline dari pemerintah pusat itu jelas: 30 November harus sudah disahkan,” katanya.


Ia menambahkan, keterlambatan pengesahan APBD dapat berdampak fatal, termasuk, terhambatnya penilaian WTP, hingga potensi pegawai tidak menerima gaji selama 6 bulan.


“Pemkab jangan lalai. Ini menyangkut pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.


Ketua Fraksi Gerindra Hanura, Abdul Nasib, turut menegaskan bahwa dampak teknis keterlambatan ini sangat besar.


“Keterlambatan KUA-PPAS menyebabkan molornya pembahasan RAPBD dan berpotensi menggagalkan penetapan APBD tepat waktu. Jika sampai lewat 30 November belum sah, sanksinya jelas,” ungkapnya.


Ia menilai TAPD gagal mengoordinasikan perangkat daerah untuk memenuhi jadwal perencanaan anggaran.


“Ketika TAPD gagal menjalankan fungsi koordinasi, itu menunjukkan adanya persoalan mendasar pada manajemen internal. Jika ini berulang, jelas TAPD lalai menjalankan amanahnya,” tegas anggota Banggar DPRD itu.


Mereka mendesak Pemkab Pelalawan segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS dan memperbaiki tata kelola perencanaan anggaran agar kejadian serupa tidak terus berulang.



Berita Lainnya